
Lombok Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), berkolaborasi dengan Desa Batu Kumbung, Kabupaten Lombok Barat, menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan kesadaran hukum di masyarakat melalui Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di tingkat Desa dan Kelurahan, Kamis (19/6).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kanwil Kemenkum NTB oleh para Penyuluh Hukum menyampaikan pentingnya keberadaan Posbankum di setiap Desa dan Kelurahan. Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, terutama dalam penyelesaian masalah hukum di luar pengadilan.
Disampaikan pula bahwa bagi Desa/Kelurahan binaan sadar hukum, pembentukan Posbankum merupakan suatu kewajiban yang harus didukung dengan Surat Keputusan dari Kepala Desa atau Lurah.


Wirya Adi Saputra selaku Kepala Desa, dalam sambutannya menyampaikan komitmen Desa Batu Kumbung terhadap keadilan dan kesadaran hukum juga diwujudkan melalui peresmian Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) pada Selasa (17/6) lepas.
Inisiatif ini lahir dari partisipasi Desa dalam program PJA 2025 yang diikuti oleh ribuan Kepala Desa dan Lurah se-Indonesia. Posbankumdes ini akan berperan sebagai jembatan bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus melalui jalur pengadilan.
"Kami ingin menyelesaikan sengketa, khususnya sengketa pidana ringan, di tingkat Desa. Dengan adanya juru bahasa Hakim Perdamaian, hubungan kemasyarakatan tidak akan terputus dan solusi dapat diterima kedua belah pihak," ujar Wirya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan sosialisasi ini menjadi angin segar bagi masyarakat desa yang selama ini minim akses informasi dan pendampingan hukum.

