
Lombok Barat - Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun oleh komunitas.
Sebagai salah satu desa di Kabupaten Lombok Barat, desa Batu Kumbung memiliki berbagai potensi KIK yang wajib dilindungi dan dikembangkan.
Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Desa Batu Kumbung, Kamis (19/6).


Disambut langsung oleh Wirya Adi Saputra, selaku Kepala Desa, tim Kantor Wilayah melakukan inventarisir informasi mengenai beberapa produk kebudayaan yang berada di kawasan Desa Kumbung. Tim Kantor Wilayah juga melakukan diskusi dengan para penggiat budaya, pelaku seni dan beberapa perwakilan OPD yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Sejumlah 21 potensi yang terdiri dari KIK, merek, dan hak cipta dari desa Batu Kumbung yang telah diinventarisir oleh tim Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB.
Sementara itu secara terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya mencakup hak cipta, tetapi juga merek, paten, desain industri, hingga indikasi geografis.
Aspek-aspek ini sangat penting untuk meningkatkan nilai jual produk lokal NTB di pasar nasional maupun global.

