ntb.kemenkum.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Kembali menggelar penyuluhan hukum tidak langsung melalui Podcast NGOPI (Ngobrolin Inspirasi dan Aspirasi) dengan menghadirkan narasumber Notaris Senior, Muhamad Ali, Ketua Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kota Mataram dan Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) NTB pada, Rabu (19/2).
Beertempat di Ruang Podcast Kanwil Hukum NTB, Podcast kali ini mengangkat tema Layanan Kenotariatan khususnya pelaksanaan tugas dan fungsi MKNW NTB.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Hermanto selaku host membuka podcast dan menyampaikan salah satu tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB di bidang layanan kenotariatan yaitu menyangkut adminitrasi kenotariatan, pengawasan, pembinaan dan penegakkan hukum terhadap Notaris yang bersifat administratif.
Muhamad Ali menjelaskan peran Kementerian Hukum sangat strategis dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh Notaris kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan pembinaan dan pemahaman hukum bagi Notaris dalam mengaplikasikan norma-norma hukum terkait pelaksanaan tugas jabatan Notaris.
"Para Notaris di lapangan belum memiliki pemahaman hukum yang merata atau standar tentang pelaksanaan tugasnya, sehingga diperlukan campur tangan Kementerian Hukum dalam pembinaan maupun pengawasannya," ungkap Muhamad Ali.
Muhamad Ali menambahkan bahwa pelaksanaan tugas MKNW NTB telah sangat optimal dan selalu berusaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga integritas dan profesionalisme pelaksanaan tugas Notaris di Wilayah NTB.
"MKNW tidak pandang bulu dalam melaksanakan tugasnya ketika seorang Notaris melakukan kesalahan, maka MKNW akan memberikan izin untuk pemeriksaan Notaris tersebut oleh apparat penegak hukum," tegas Ali.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan kepada notaris untuk dapat menjalankan jabatannya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Pelajari dan pahami peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas agar nantinya dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul dikemudian hari dalam pelaksanaan tugas,” ucap Mila. (M. Ilyas)