ntb.kemenkum.go.id - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra menyatakan bahwa perancang peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk pada Etika Perancang Peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan dalam Forum Pendalaman Materi untuk Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (14/01).
Menghadirkan narasumber Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Widyastuti dengan materi mengenai Etika Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Fasilitasi Perancangan Perda & Perkada, I Gusti Putu Milawati selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edward James Sinaga, turut hadir secara virtual melalui Ruang Rapat Tambora Kanwil Kementerian Hukum NTB.
Sebagaimana diketahui, Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi Perancang PUU diatur dalam Peraturan IP3I Nomor 1 Tahun 2023 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Februari 2023. Kode etik dan kode perilaku ini bertujuan agar Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional, berkualitas, bertanggung jawab, dan disiplin.
Kakanwil Kemenkum NTB menjelaskan bahwa Kegiatan ini bertujuan untuk pengembangan kompetensi jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Kakanwil mengajak para Perancang untuk mengimplementasikan arahan yang disampaikan oleh Dirjen PP. (Ryan)