Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat turut berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan dalam rangka penyebarluasan informasi terkait hasil analisis strategi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Rabu (3/9). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid (luring dan daring melalui Zoom Meeting) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Andry Indrady, menegaskan perlunya konsistensi implementasi aturan di seluruh wilayah, peran aktif Majelis Pengawas Notaris, serta pentingnya kreativitas dalam menghadapi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran.
"Konsistensi implementasi peraturan di seluruh wilayah adalah kunci. Keterbatasan SDM dan anggaran harus kita jawab dengan strategi inovatif dan kerja sama lintas sektor," tegasnya.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, turut hadir secara daring.
Dari diskusi tersebut disimpulkan bahwa terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Permenkumham No. 15 Tahun 2020, khususnya terkait SDM, rasio pengawas-notaris, kejelasan regulasi, istilah non-litigasi, dan parameter pembuktian. Seluruh peserta forum sepakat bahwa diperlukan tindak lanjut berupa evaluasi, penyempurnaan regulasi, serta penguatan kapasitas Majelis Pengawas Notaris.