Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kemenkum NTB Tekankan Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha di Lombok Tengah

WhatsApp_Image_2025-09-03_at_16.01.55_05ae08bb.jpg

Lombok Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB (Kanwil Kemenkum NTB) menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Pendaftaran Merek Dagang bagi pelaku usaha bidang pertanian dan peternakan di Hotel Quen, Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (3/9).

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dan wawasan pelaku usaha dalam membangun identitas merek dagang yang dilindungi secara hukum.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, M. Karim, membuka secara resmi kegitan ini. Karim menyampaikan bahwa kegiatan ini dirancang sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha khususnya produksi di bidang pertanian. "Harapannya kegiatan ini dapat meningkatkan nilai tambah untuk produksi UMKM dan membantu para pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya agar tidak ditiru pihak lain," ucapnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB menjadi narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan materi terkait pengertian merek, pentingnya pendaftaran merek, serta perlindungan merek. Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual I Nyoman Sanistrya Utaya menyampaikan materi terkait rezim kekayaan intelektual yang berhubungan dengan merek, seperti cipta dan desain industri.

Dalam kesempatan yang sama disampaikan juga tata cara permohonan merek dengan melakukan pengecekan melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.

Dengan kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat memahami pentingnya pendaftaran merek dan bagaimana membangun identitas merek dagang yang kuat dan dilindungi secara hukum.

Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati juga mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan merek secara resmi.

"Peran Kekayaan Intelektual khususnya merek sangat krusial dalam keberlangsungan suatu usaha dimana dengan mencatatkan Kekayaan Intelektual secara resmi, diperoleh hak eksklusif hukum serta membangun reputasi dan nilai tambah produk," ujar Mila.

WhatsApp_Image_2025-09-03_at_16.01.56_6ff6f764.jpgWhatsApp_Image_2025-09-03_at_16.01.56_518dab9f.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI