
Yogyakarta - Pembahasan pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan melalui lokakarya hari kedua yang digelar secara panel, menghadirkan para pakar hukum nasional untuk mengulas berbagai perubahan krusial mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati turut mengikuti jalannya kegiatan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap arah reformasi hukum acara pidana pada Rabu (11/02).
Pada sesi pertama, diskusi dimoderatori oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M. Materi mengenai arah pembaharuan hukum acara pidana disampaikan oleh Dr. M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. Dilanjutkan dengan paparan Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. terkait pembaharuan dalam penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa.
Selanjutnya, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. memaparkan perubahan dalam penuntutan pada KUHAP baru, termasuk pengaturan mengenai DPA, plea bargaining, serta koordinasi antara penyidikan dan penuntutan. Materi terakhir pada sesi ini disampaikan oleh Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D. yang menyoroti pembaharuan praperadilan serta penguatan bantuan hukum. Setelah pemaparan, peserta aktif berdiskusi melalui sesi tanya jawab.
Memasuki sesi kedua, pembahasan berfokus pada praktik beracara di persidangan dalam KUHAP baru dengan moderator Dr. Artha Febriansyah, S.H., M.H. Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. membuka sesi dengan materi mengenai pembaharuan dalam pemeriksaan sidang di pengadilan.
Isu perlindungan kelompok rentan juga menjadi perhatian penting. Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D. menguraikan penguatan perlindungan bagi anak, perempuan, dan penyandang disabilitas dalam sistem hukum acara pidana yang baru. Sementara itu, Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. menutup rangkaian materi dengan pembahasan mengenai pembaharuan peran dan fungsi advokat serta jasa hukum. Sesi kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama peserta.
