Berbagi Tali Kasih, “Kemenkum NTB Berbagi” Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Hidayah

NTB05819.JPG

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar kegiatan bakti sosial yang merupakan rangkaian acara Hari Pengayoman ke-80 dan HUT Republik Indonesia ke-80- di Yayasan Panti Asuhan Al-Hidayah, Ampenan, Senin (11/8).

Kegiatan bakti sosial yang bertema “80 Tahun Pengayoman, Kemenkum NTB Berbagi” tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral dan bantuan kepada anak-anak panti asuhan sebagai wujud kepedulian sosial Kanwil Kemenkum NTB.

Hadir langsung Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M. Amin Imran, dan jajaran. Dalam kesempatan tersebut, bantuan diserahkan langsung kepada pengurus Yayasan Al-Hidayah.

“Bantuan ini merupakan tali kasih dari Kanwil Kemenkum NTB kepada seasama sebagai bentuk kepedulian kami. Melalui dukungan dan kolaborasi dari Bank Mandiri dan Bank NTB Syariah, diharapkan bantuan ini bisa meringankan kebutuhan anak-anak sekaligus membawa manfaat dan keberkahan baik untuk yang memberikan maupun yang menerima,” ujar Mila.

Bantuan yang disalurkan meliputi 70 paket sembako, pakaian layak pakai untuk anak-anak dan dewasa, sepatu, sandal, mainan anak, handuk, serta perlengkapan makan dan sekolah. Seluruh bantuan diharapkan dapat memenuhi sebagian kebutuhan sehari-hari anak-anak panti.

Pimpinan Yayasan Al-Hidayah, Sabar, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum NTB atas bantuan yang diberikan kepada anak-anak di Panti Asuhan Al-Hidayah. Semoga bantuan ini membawa kebahagiaan bagi anak-anak kami dan menjadi amal kebaikan yang mendapatkan balasan dari Allah SWT hingga akhirat kelak.” tutur Sabar.

Selain menyerahkan bantuan, jajaran Kanwil Kemenkum NTB juga berinteraksi langsung dengan anak-anak panti untuk memberikan motivasi dan semangat. Kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan sinergi antara pemerintah, mitra kerja, dan masyarakat. (Ryan/Ria)

NTB05765.JPG

NTB05808.JPGNTB05849.JPG

NTB05795.JPGNTB05796.JPG
NTB05782.JPG

Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kota Bima Gelar Rapat Harmonisasi Bahas Raperwal Program Harapan Keluarga

DSCF1167.JPG

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bima tentang Program Harapan Keluarga Daerah pada Senin (11/08). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam substansi dari Raperwal yang mengatur mengenai pemberian Bantuan Sosial Program Harapan Keluarga Daerah (PKH Daerah) dan pendampingannya, yang akan disalurkan oleh Pemerintah Kota Bima kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu. Raperwal ini mengacu pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan hanya mengatur dua dari empat poin dalam regulasi tersebut, yaitu Bantuan Sosial dan Pendampingan PKH Daerah.

Dalam sambutannya, I Gusti Putu Milawati menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah untuk menyatukan persepsi antar pihak terkait, sehingga isi dari rancangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara. "Harmonisasi ini menjadi penting agar aturan yang disusun dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," jelasnya.

Rapat turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Hukum Kota Bima, Sekretaris Dinas Sosial, serta jajaran bagian hukum Kota Bima dan para perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kota Bima.

Agenda dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Sub Pokja 5 Kota Bima. Dalam pemaparan tersebut, disampaikan beberapa catatan penting untuk perbaikan isi Raperwal, yang disetujui oleh Pemrakarsa. Dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Harmonisasi oleh pihak Pemrakarsa dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB.

Rapat harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan yang berlaku secara nasional serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat penerima manfaat.

DSCF1131.JPG

DSCF1163.JPG

DSCF1143.JPGWhatsApp_Image_2025-08-11_at_17.53.58.jpegDSCF1144.JPG

Menteri Hukum Usul Mekanisme Royalti Transparan di Forum Dunia

WhatsApp_Image_2025-08-11_at_16.20.05_bd5d72cc.jpg

Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menginisiasi Protokol Jakarta untuk transparansi royalti platform global, guna menyeimbangkan kepentingan pencipta dengan kebutuhan masyarakat dalam menikmati karya.

"Mekanisme ini akan melahirkan sebuah rezim internasional yang menciptakan ekosistem hak cipta berbasis transparansi dengan tujuan utama untuk membangun keseimbangan antara hak pencipta dengan platform global yang mewakili konsumen global yang menikmati hasil karya pencipta," kata Supratman saat menerima kunjungan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jakarta, Senin (11/8/2025)

Ia menegaskan komitmen menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan. Kerja sama dengan WIPO diharapkan mempercepat penyusunan peta jalan KI nasional yang komprehensif, terukur, dan berpihak pada semua lapisan masyarakat.

Direktur Jenderal WIPO Daren Tang menyambut baik usulan ini dan meminta Indonesia menyampaikan langsung inisiatif tersebut pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Desember 2025.

"Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan kreatif dan inovatif. Melalui kerja sama yang erat, kita dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, khususnya bagi generasi muda dan pelaku UMKM," ujarnya.
Kunjungan Daren Tang pada 11–13 Agustus 2025 mencakup peninjauan program dukungan WIPO bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, dialog dengan pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas kreatif.

Agenda utama kunjungan adalah pembukaan The Cross-Regional Forum on IP and the Creative Economy: Connecting Creative Ecosystems of Asia and Latin America, bagian dari IPXpose yang berlangsung pada 13–16 Agustus 2025 di SMESCO Jakarta.

Forum tersebut mempertemukan ahli, pembuat kebijakan, dan kreator dari Asia dan Amerika Latin untuk mendorong dialog serta kolaborasi lintas kawasan. Kunjungan ini juga menindaklanjuti MoU tahun 2023 antara WIPO dan DJKI yang melahirkan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) pada 17 Agustus 2024.

EKII berperan sebagai pusat pengembangan kapasitas dan peningkatan profesionalisme di bidang KI, dengan pembahasan fokus pada penguatan perannya dalam mencetak SDM yang memahami dan memanfaatkan KI secara optimal.

Peta jalan KI nasional yang tengah disusun akan memuat tujuan strategis, proyek prioritas, dan rencana implementasi jangka panjang, termasuk edukasi publik, penguatan kapasitas perguruan tinggi dan industri, serta pemberdayaan UMKM melalui pendaftaran dan komersialisasi KI.

Kementerian Hukum mengajak masyarakat aktif melindungi karya melalui pendaftaran resmi seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis, guna memperoleh hak eksklusif, peluang komersialisasi, dan peningkatan reputasi di tingkat global.

Dengan kolaborasi erat antara Kementerian Hukum, DJKI, dan WIPO, diharapkan terbentuk budaya inovasi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan, menjadikan KI sebagai motor penggerak utama kemajuan Indonesia di era persaingan global.

Dalam sejumlah kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, mengingatkan pentingnya mendaftarkan karya agar terlindungi oleh negara.

“Hal itu sangat penting untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah dari negara dan mencegah potensi pelanggaran hak cipta,” ujar Mila.

WhatsApp_Image_2025-08-11_at_16.21.35_0b35bef8.jpg

Kanwil Kemenkum NTB Optimalkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum di Lombok Timur

WhatsApp_Image_2025-08-11_at_12.09.53_3d7e8bf6.jpg

Lombok Timur - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), kembali melaksanakan koordinasi sekaligus pendampingan kepada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi NTB dalam pemenuhan data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Kali ini Tim melaksanakan kunjungan dinas ke Kabupaten Lombok Timur, Senin (11/8).

Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, bersama dengan Perancang Peraturan Perundang Undangan dan Operator SIPPDAH dan E-Harmonisasi Lombok Timur.

Edward menyampaikan bahwasanya data IRH kabupaten Lombok Timur sudah mencapai 100% diikuti dengan Kota/Kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Barat. Lebih lanjut, Edward berharap penilaian IRH Lombok Timur tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya.⁠

Pendampingan ini merupakan bagian dari strategi Kemenkum NTB dalam memastikan kesiapan teknis dan substansi dari pemerintah daerah dalam mengisi serta menyempurnakan data dukung IRH tahun 2025. Tim hadir untuk memberikan asistens sekaligus mengidentifikasi potensi tantangan dan perbaikan yang bisa dilakukan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kemenkum dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas” ujar Mila.

WhatsApp_Image_2025-08-11_at_12.00.50_47576c6e.jpgWhatsApp_Image_2025-08-11_at_12.00.51_f1df6a82.jpgWhatsApp_Image_2025-08-11_at_12.04.35_a8bbcd83.jpg

Perkuat Kualitas Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Lombok Barat, Kanwil Kemenkum NTB Lakukan Koordinasi

WhatsApp_Image_2025-08-11_at_11.40.02_e7812e3f.jpg

Lombok Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, Senin (11/8).

Koordinasi yang dilaksanakan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian IRH.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat, Dedi Saputra, menerima kunjungan dari Kanwil Kemenkum NTB dengan baik. Diketahui, Kabupaten Lombok Barat telah menyelesaikan pengunggahan data dukung IRH dan termasuk memenuhi persyaratan penilaian. Melalui koordinasi ini, diharapkan dapat memantau hasil verifikasi data dukung agar mendapat kategori terbaik.

Selain itu, Tim Kanwil Kemenkum NTB juga melakukan pendampingan penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi pada tahapan proses pengunggahan dokumen selesai harmonisasi. Kegiatan IRH dan pendampingan penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi akan terus dilakukan peningkatan serta koordinasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas IRH di Kabupaten Lombok Barat.

Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kanwil Kemenkum NTB dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas” ujar Mila.
(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2025-08-11_at_11.40.03_1a1264fb.jpgWhatsApp_Image_2025-08-11_at_11.40.03_cbabdff2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI