Kanwil Kemenkum NTB Tuntaskan Pengharmonisasian Raperda RPJMD Kota Mataram Tahun 2025-2029

 WhatsApp_Image_2025-08-13_at_12.06.57_beb1be14.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mataram tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram Tahun 2025-2029. Rapat ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham NTB pada, Rabu (13/8).

Rapat pengharmonisasian ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Plt. Kepala Bappeda Kota Mataram, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, dan perwakilan dari Dinas Bappeda Kota Mataram.

Edward James Sinaga, memimpin langsung rapat dan menekankan bahwa pengharmonisasian Raperda RPJMD Kota Mataram Tahun 2025-2029 merupakan suatu keharusan yang harus dibuat oleh daerah untuk memastikan arah pembangunan daerah Kota Mataram yang lebih teratur.

“Bukan hanya proses formalitas administratif, tetapi merupakan proses substantif yang penting untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar Edward.

Edward juga menegaskan bahwa seluruh unsur dalam Raperda, mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan penyusunan teknisnya, harus mencerminkan semangat reformasi regulasi dan kepentingan masyarakat. “Tidak hanya sampai disini saja kerjasama yang dilakukan namun tetap dilaksanakan dalam Raperda lain dan Raperkada lainnya dengan tujuan mengikuti tahapan atau prosedur dalam pembentukan peraturan daerah,” tegasnya.

WhatsApp_Image_2025-08-13_at_12.06.56_da9bcab8.jpg

Plt. Kepala Bappeda Kota Mataram, M. Ramadhani, menyampaikan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB dalam pembentukan Raperda ini sehingga dapat membentuk produk-produk hukum yang baik di Kota Mataram.

Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan penekanan substansial terhadap konsiderans Raperda, dasar hukum, dan ketentuan umum dalam beberapa pasal. Tim juga menemukan ketidakkonsistenan dalam penggunaan huruf kapital pada istilah teknis yang telah didefinisikan dan mengarahkan agar hal ini disesuaikan dengan kaidah kebahasaan dan tata penulisan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi antara Pemrakarsa dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa harmonisasi Raperda dan Raperkada bukan hanya sekadar formalitas dalam memenuhi perintah undang-undang, namun merupakan langkah strategis untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas. (Ilyas)

WhatsApp_Image_2025-08-13_at_12.06.55_f49b575a.jpg

WhatsApp_Image_2025-08-13_at_12.06.56_afc45306.jpg

 

Kontribusi Kemenkum NTB Bangun Birokrasi Bersih, Efektif dan Berdaya Saing

 WhatsApp_Image_2025-08-13_at_11.38.25_880bdd93.jpg

Sumbawa Barat - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.

Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Besar, Rabu (13/8).

Tim Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa data IRH Sumbawa Besar sudah mencapai 100% diikuti dengan Kota/Kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Barat.

"Tolong untuk lebih tertib administrasi di tahun ini dalam pengunggahan data dukung e-harmonisasi, sehingga dalam penilaian IRH periode selanjutnya tidak menggunakan surat keterangan," ujar Perancang Peraturan Perundang Undangan Madya, Suyanto Edi Wibowo.

Plt. ⁠Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Besar, Lita Restuwati bersama dengan Operator SIPPDAH dan E-Harmonisasi Sumbawa Besar mengapresiasi serta menerima dengan baik kunjungan dari Kanwil Kemenkum NTB.

WhatsApp_Image_2025-08-13_at_11.38.34_ff97ea1a.jpg

Lita berharap data dukung yang telah diunggah dapat secara relevan menggambarkan peran reformasi hukum yang dilakukan oleh Pemkab Sumbawa Besar.

Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum berjalan dengan baik dan akurat. Dalan kesempatan ini juga, Tim melaksanakan pendampingan penggunaan aplikasi E-Harmonisasi.

Diharapkan melalui upaya ini, tata pemerintahan yang lebih baik dan profesional dapat tercapai sesuai dengan tujuan utama dari Indeks Reformasi Hukum dalam meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Aparatur Negara

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan, dengan meningkatkan nilai IRH, secara tidak langsung Kanwil Kemenkum NTB juga telah berkontribusi dalam membangun birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing.

Kanwil Kemenkum NTB Sambangi Pemkab Sumbawa Barat, Perkuat Kualitas Indeks Reformasi Hukum

WhatsApp_Image_2025-08-12_at_14.50.16_d753933f.jpg

Sumbawa Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengunjungi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke, Selasa (12/8). Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian IRH.

Kunjungan Tim Kanwil Kemenkum NTB diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Hasanudi. Diketahui, Kabupaten Sumbawa Barat telah menyelesaikan pengunggahan data dukung IRH dan termasuk memenuhi persyaratan penilaian. Melalui koordinasi ini, diharapkan dapat memantau hasil verifikasi data dukung agar mendapat kategori terbaik.

Tim Kanwil Kemenkum NTB juga melakukan pendampingan penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi pada tahapan proses pengunggahan dokumen selesai harmonisasi. Kegiatan IRH dan pendampingan penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi akan terus dilakukan peningkatan serta koordinasi berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas IRH di Kabupaten Sumbawa Barat.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kanwil Kemenkum NTB dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. “Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas” ujar Mila.

WhatsApp_Image_2025-08-12_at_14.50.17_0b469206.jpgWhatsApp_Image_2025-08-12_at_14.50.30_1c63704d.jpg

Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Webinar Corpu Series TA 2025 Bahas Pemanfaatan AI dalam Pengembangan Kompetensi

WhatsApp_Image_2025-08-12_at_13.54.06_f978f016.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Webinar Corpu Series TA 2025 secara daring dengan tema “Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Pengembangan Kompetensi: Peluang dan Tantangan”, Selasa (12/8). Webinar ini diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum Jawa Tengah dan dihadiri oleh berbagai peserta dari seluruh Indonesia.

Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan Sitorus, dalam sambutannya menekankan bahwa perkembangan AI telah menciptakan disrupsi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sektor pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, AI dapat berpotensi dalam memperkuat tiga domain kompetensi ASN yaitu Kompetensi manajerial, Kompetensi teknis, dan Kompetensi sosial kultural.

“Tantangan dalam pemanfaatan AI seperti risiko plagiarisme, integritas konten digital, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Melalui webinar ini beliau berharap dapat memberikan pemahaman komprehensif tentang pemanfaatan AI dalam pengembangan kompetensi ASN,” ujarnya.

Moderator webinar, Muhammad Hamdan, menyampaikan bahwa AI memberikan dua sisi yang perlu diperhatikan, yaitu peluang dan tantangan. “Webinar ini bertujuan agar peserta, terutama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat memahami cara memanfaatkan AI dalam pembelajaran sambil tetap menghormati hak kekayaan intelektual,” ungkapnya.

Narasumber pertama, Nur Azizah dari Balai PPSDM dan Penelitian Kominfo Bandung, memaparkan strategi pemanfaatan AI dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi. Menurunya, AI bukan sekadar teknologi canggih, tetapi merupakan enabler dalam pengembangan SDM unggul. “AI dapat menjadi mitra bagi pengajar dan pelajar, memungkinkan pembelajaran yang personalisasi sesuai kebutuhan individu peserta. Contoh pemanfaatan AI dalam pembelajaran adalah Chat GPT, Duolingo untuk belajar bahasa, dan platform penilaian otomatis seperti Wayground.

Narasumber kedua, Achmad Iqbal Taufiq dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menjelaskan perspektif hukum terkait perlindungan hak cipta dalam pemanfaatan AI. Ia menekankan bahwa karya yang murni dihasilkan oleh AI belum dapat dilindungi sebagai hak cipta karena belum memenuhi syarat adanya inspirasi, pikiran, dan imajinasi manusia. Namun, karya dengan kontribusi kreatif manusia yang signifikan melalui prompting masih dapat dilindungi hak cipta.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati berharap jajaran Kanwil Kemenkum NTB dapat memahami cara memanfaatkan AI dalam pembelajaran dan tetap menghormati hak kekayaan intelektual.

WhatsApp_Image_2025-08-12_at_13.54.07_04675157.jpgWhatsApp_Image_2025-08-12_at_13.54.07_29fdad62.jpg

Pendampingan IRH 2025, Kemenkum NTB Sasar Pemkab Lombok Utara

WhatsApp_Image_2025-08-12_at_14.23.10_e31d39fb.jpg

Lombok Utara - Indeks Reformasi Hukum merupakan alat ukur penting dalam mendorong terciptanya Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan koordinasi terkait IRH, Selasa (12/8).

Menyasar Kabupaten Lombok Utara, tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2024.

Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa kegiatan pendampingan ini ditujukan untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif Pemerintah Daerah dalam menghadapi penilaian IRH Tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, IRH Kabupaten Lombok Utara telah menyelesaikan pengunggahan data dukung dan termasuk memenuhi persyaratan penilaian. Rika Pangger selaku fungsional pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara mengapresiasi kehadiran tim Kanwil Kemenkum NTB dalam pendampingan tersebut.

Dalam kesempatan ini juga, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB melakukan pendampingan penggunaan Aplikasi E-Harmonisasi pada tahapan proses pengunggahan dokumen selesai harmonisasi. Dimana dokumen yang telah diunggah dalam aplikasi E-harmonisasi dijadikan data dukung dalam penilaian indeks reformasi hukum.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat Kanwil Kemenkum NTB dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat. “Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas” ujar Mila.

WhatsApp_Image_2025-08-12_at_14.23.10_64a7a781.jpgWhatsApp_Image_2025-08-12_at_14.23.10_1ac05053.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI