Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mataram tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram Tahun 2025-2029. Rapat ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham NTB pada, Rabu (13/8).
Rapat pengharmonisasian ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Edward James Sinaga beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Plt. Kepala Bappeda Kota Mataram, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mataram, dan perwakilan dari Dinas Bappeda Kota Mataram.
Edward James Sinaga, memimpin langsung rapat dan menekankan bahwa pengharmonisasian Raperda RPJMD Kota Mataram Tahun 2025-2029 merupakan suatu keharusan yang harus dibuat oleh daerah untuk memastikan arah pembangunan daerah Kota Mataram yang lebih teratur.
“Bukan hanya proses formalitas administratif, tetapi merupakan proses substantif yang penting untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar Edward.
Edward juga menegaskan bahwa seluruh unsur dalam Raperda, mulai dari konsiderans hingga struktur norma dan penyusunan teknisnya, harus mencerminkan semangat reformasi regulasi dan kepentingan masyarakat. “Tidak hanya sampai disini saja kerjasama yang dilakukan namun tetap dilaksanakan dalam Raperda lain dan Raperkada lainnya dengan tujuan mengikuti tahapan atau prosedur dalam pembentukan peraturan daerah,” tegasnya.
Plt. Kepala Bappeda Kota Mataram, M. Ramadhani, menyampaikan terima kasih atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB dalam pembentukan Raperda ini sehingga dapat membentuk produk-produk hukum yang baik di Kota Mataram.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan penekanan substansial terhadap konsiderans Raperda, dasar hukum, dan ketentuan umum dalam beberapa pasal. Tim juga menemukan ketidakkonsistenan dalam penggunaan huruf kapital pada istilah teknis yang telah didefinisikan dan mengarahkan agar hal ini disesuaikan dengan kaidah kebahasaan dan tata penulisan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi antara Pemrakarsa dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa harmonisasi Raperda dan Raperkada bukan hanya sekadar formalitas dalam memenuhi perintah undang-undang, namun merupakan langkah strategis untuk menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas. (Ilyas)