
Sumbawa Barat - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Besar, Rabu (13/8).
Tim Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa data IRH Sumbawa Besar sudah mencapai 100% diikuti dengan Kota/Kabupaten lainnya di Nusa Tenggara Barat.
"Tolong untuk lebih tertib administrasi di tahun ini dalam pengunggahan data dukung e-harmonisasi, sehingga dalam penilaian IRH periode selanjutnya tidak menggunakan surat keterangan," ujar Perancang Peraturan Perundang Undangan Madya, Suyanto Edi Wibowo.
Plt. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Besar, Lita Restuwati bersama dengan Operator SIPPDAH dan E-Harmonisasi Sumbawa Besar mengapresiasi serta menerima dengan baik kunjungan dari Kanwil Kemenkum NTB.

Lita berharap data dukung yang telah diunggah dapat secara relevan menggambarkan peran reformasi hukum yang dilakukan oleh Pemkab Sumbawa Besar.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penilaian mandiri Indeks Reformasi Hukum berjalan dengan baik dan akurat. Dalan kesempatan ini juga, Tim melaksanakan pendampingan penggunaan aplikasi E-Harmonisasi.
Diharapkan melalui upaya ini, tata pemerintahan yang lebih baik dan profesional dapat tercapai sesuai dengan tujuan utama dari Indeks Reformasi Hukum dalam meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Aparatur Negara
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan, dengan meningkatkan nilai IRH, secara tidak langsung Kanwil Kemenkum NTB juga telah berkontribusi dalam membangun birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing.














