Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Upacara Peringatan Hari Pengayoman ke-80 secara Virtual

IMG-20250822-WA0054.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Upacara peringatan Hari Pengayoman ke-80 secara virtual, Jumat (22/8).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB, hadir Kakanwil I Gusti Putu Milawati, pimpinan tinggi pratama, pejabat struktural dan fungsional beserta jajaran.

Peringatan Hari Pengayoman tahun ini mengusung tema “80 Tahun Pengayoman: Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan”.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas memimpin upacara di Lapangan Upacara Kementerian Hukum, Jl. H.R. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam amanatnya, Menteri Hukum, menyampaikan bahwa peringatan ke-80 bukan sekadar seremonial, melainkan titik refleksi apakah hukum kita benar-benar hadir di tengah masyarakat, memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa pasti.

"Jadikan momentum ini untuk dapat membangun kementerian ini menjadi lebih baik lagi. Beri pelayanan terbaik kepada rakyat," tegas Supratman.

Supratman juga mengajak seluruh jajaran untuk meneguhkan tekad bersama, menjaga warisan bangsa berupa hukum yang berakar pada Pancasila dan melanjutkan reformasi hukum dengan keberanian, transparansi, dan keterbukaan.

"Mari kita songsong masa depan dengan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman, hukum yang humanis, hukum yang adaptif, hukum yang berpihak pada rakyat," pungkasnya.

NTB06779.JPG

NTB06761.JPG

2025_0822_17511200.jpg

80 Tahun Pengayoman: Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan.

NTB06512.JPG

Mataram - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Upacara peringatan Hari Pengayoman ke-80 pada 22 Agustus 2025 di Lapangan Upacara Kanwil Kemenkum NTB. Dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, upacara berjalan dengan khidmat.

Kegiatan diawali dengan pembacaan sejarah Kementerian Hukum oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita.

NTB06615.JPG

Pada pembacaan sejarah tersebut, Anna mengatakan bahwa Kementerian Hukum telah mengalami enam kali perubahan nomenklatur. "Di masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia kedelapan, Bapak Prabowo Subianto, dalam susunan kabinetnya dilakukan perubahan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi beberapa kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Seluruh kementerian tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan" ujarnya.

Kementerian Hukum merupakan kementerian induk dari kementerian hasil pemisahan kelembagaan tersebut. Seiring perkembangan organisasi, Hari Lahir Kementerian Hukum ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-3.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Penetapan Hari Pengayoman sebagai Hari Lahir Kementerian Hukum.

DSCF2766.JPG

Upacara peringatan Hari Pengayoman tahun ini mengusung tema “80 Tahun Pengayoman: Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan”. Tema tersebut menandai perjalanan Panjang pengabdian Kementerian Hukum dalam memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat.

Membacakan sambutan Menteri Hukum, Kakanwil Kemenkum NTB menyampaikan bahwa peringatan ke-80 bukan sekadar seremonial. "Ini adalah titik refleksi Apakah hukum kita benar-benar hadir di tengah masyarakat, memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa pasti," tuturnya.

DSCF2728.JPG

Lebih lanjut, Mila menjelaskan tanpa hukum yang kuat, ekonomi akan rapuh, demokrasi akan goyah, dan persatuan bisa tercerai-berai.

"Mari teguhkan tekad bersama. Mari kita jaga warisan bangsa berupa hukum yang berakar pada Pancasila. Mari kita lanjutkan reformasi hukum dengan keberanian, transparansi, dan keterbukaan. Mari kita songsong masa depan dengan hukum yang mampu menjawab tantangan zaman, hukum yang humanis, hukum yang adaptif, hukum yang berpihak pada rakyat." tutupnya

Dalam upacara tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada mitra kerja Kemenkum NTB oleh Kakanwil.

NTB06505.JPGNTB06573.JPGNTB06634.JPGNTB06645.JPGNTB06665.JPGDSCF2740.JPGDSCF2777.JPG

Kemenkum NTB Dorong UMKM Daftarkan Merek, Kolaborasi dengan Pemda Tingkatkan Sosialisasi Hingga Sekolah

DSC_0454.JPG

Mataram – Kanwil Kemenkum terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendaftarkan mereknya sebagai upaya meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun internasional.

"Kanwil Kemenkum NTB juga aktif melakukan program sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bekerja sama dengan pemerintah daerah serta mitra lain untuk mendorong UMKM mendaftarkan mereknya," tutur Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, pada Kamis (21/08) dalam Bicara NTB yang disiarkan oleh TVRI NTB.

Mila menyebutkan hingga Agustus 2025, tercatat 219 UMKM di NTB telah mendaftarkan mereknya. Angka ini menunjukkan tren positif setelah pada 2022 sebanyak 244 merek terdaftar, meningkat menjadi 252 merek di 2023, dan melonjak signifikan pada 2024 dengan lebih dari 520 merek.

Upaya peningkatan kesadaran masyarakat dilakukan tidak hanya kepada pelaku UMKM, tetapi juga melalui sosialisasi ke sekolah dan perguruan tinggi. Di mana para pelajar diarahkan untuk melindungi karya kreatif mereka dengan mendaftarkan merek maupun paten sejak dini.

“Kalau sudah memiliki KTP, bisa kok mendaftar merek atau Kekayaan Intelektual lain yang dimiliki. Kami ingin generasi muda sadar bahwa karya dan inovasi mereka harus dilindungi sejak awal,” jelas Mila.

Meski perkembangan positif, Kanwil Kemenkum NTB mencatat masih ada kendala, terutama kurangnya informasi di daerah pelosok. Banyak UMKM yang beranggapan bahwa proses pendaftaran merek rumit, serta masih beredar informasi keliru di masyarakat. Padahal, pelindungan merek sangat penting untuk mencegah plagiarisme, pemalsuan, dan klaim pihak lain.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kanwil Kemenkum NTB berkolaborasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing. Edukasi dilakukan secara berkelanjutan melalui diseminasi maupun sosialisasi. Harapannya, semakin banyak UMKM yang sadar akan pentingnya merek dan segera mendaftarkan produk mereka.

Daftarkan Merek, Kunci UMKM Indonesia Bersaing di Pasar Nasional dan Internasional

DSC_0451.JPG

Mataram – Pelindungan merek menjadi salah satu faktor penting agar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mampu bersaing baik di tingkat nasional maupun internasional. Merek bukan hanya identitas usaha, tetapi juga jaminan kepercayaan bagi konsumen bahwa produk yang dipasarkan adalah asli (ori) dan bukan barang tiruan (KW).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati dalam Talkshow Bicara NTB pada Kamis (21/08) di TVRI NTB.

Dengan mendaftarkan merek, pelaku usaha dapat mencegah risiko plagiat maupun pemalsuan. Fenomena merek yang sedang booming kerap diikuti dengan munculnya produk tiruan, sehingga menyulitkan brand asli untuk berkembang, apalagi jika ingin menembus pasar luar negeri.

Indonesia sendiri terus berkomitmen memberantas peredaran barang palsu karena peduli dengan keberlangsungan UMKM yang berkualitas dan layak bersaing di tingkat global.

“Merek yang sudah terdaftar akan memberikan nilai tambah dan meningkatkan daya saing produk. Konsumen akan percaya bahwa produk UMKM adalah hasil asli, bukan tiruan. Hal ini penting agar UMKM dapat naik kelas dan masuk pasar internasional,” jelas Mila.

Lebih lanjut, merek bukan hanya sekadar nama atau logo, melainkan aset yang dapat mengangkat kualitas produk. Inovasi tetap diperlukan, namun harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku. Dengan merek yang kuat, pengakuan dari konsumen dan mitra usaha juga akan meningkat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ketika merek diakui, produk akan lebih bernilai dan sudah dalam fase layak. Itu akan meningkatkan perekonomian,” pungkasnya.

Merek Jadi Identitas Usaha, Kakanwil Kemenkum NTB Ingatkan Daftar Resmi

DSC_0455.JPG

Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati himbau masyarakat terutama para pemilik usaha untuk mendaftarkan mereknya dalam talkshow NTB Bicara pada Kamis (21/08) di TVRI Mataram.

Mila mengatakan merek adalah identitas dan sebagai pembeda bagi usaha. Merek juga merupakan salah satu unsur penting sebagai penarik konsumen.

"Merek itu nantinya akan membawa konsumen kembali. Seperti ibaratnya ke coffee shop, pelanggan suka, pasti ingat nama tempatnya dan akan kembali lagi. Sama dengan merek. Kalau mereka ingat merek itu, pasti akan kembali lagi," jelas Mila.

Mila juga mengingatkan pengusaha harus peduli terhadap merek usahanya sendiri dan segera mendaftarkan secara resmi karena dapat sewaktu-waktu diklaim orang lain.

"Prinsipnya adalah first to file. Kalau pengusaha itu sudah punya usaha bertahun-tahun tapi tidak mendaftarkan mereknya dan ada orang lain mendaftarkan merek, hak ekslusifnya berada di pendaftar merek itu," tambahnya.

Apabila masih ingin mendaftarkan merek yang sudah ada, Mila menyebutkan pemohon pendaftaran merek dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Niaga atau dapat melakukan rebranding.

"Makanya pendaftaran merek itu sangat penting. Jangan sampai sudah merintis usaha puluhan tahun dan tidak mendaftarkan merek karena bisa beresiko untuk keberlangsungan usaha," tutup Mila.

DSC_0461.JPG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI