Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Gelar Diseminasi Apostille, Persingkat Proses Legalisasi untuk Belajar dan Berkarir di Luar Negeri

WhatsApp_Image_2025-08-21_at_13.53.13_3c430f3b.jpg

Mataram – Beri pemahaman lebih luas mengenai legalisasi dokumen publik, tata cara pengajuan layanan apostille, serta manfaatnya, Kanwil Kemenkum NTB gelar Diseminasi Layanan Apostille yang dihadiri oleh pelajar dan tenaga pendidik pada Kamis (21/08) bertempat di Aula Kantor Wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa di era globalisasi kebutuhan akan pengakuan dokumen antarnegara semakin meningkat. Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik agar langsung diakui oleh negara lain yang menjadi anggota Konvensi Apostille.

“Melalui layanan apostille, dokumen resmi seperti ijazah, akta kelahiran, atau transkrip nilai dapat digunakan di luar negeri tanpa harus melalui proses legalisasi berlapis. Hal ini tentu mempermudah generasi muda yang ingin melanjutkan studi, mengikuti program pertukaran pelajar, atau bekerja di perusahaan internasional,” ujar Mila.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum menjadi otoritas kompeten yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat apostille melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

“Inilah wujud nyata dukungan negara untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan efisiensi proses administrasi,” tambahnya.

Layanan Apostille merupakan solusi praktis bagi masyarakat yang membutuhkan pengakuan dokumen resmi di luar negeri. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB ingin memberikan informasi lengkap tentang prosedur, manfaat, dan jenis dokumen yang dapat diajukan dalam layanan apostille, sehingga masyarakat terutama generasi muda tidak kesulitan ketika melanjutkan studi atau berkarier secara internasional.

Diseminasi ini menghadirkan narasumber dari LPP Provinsi NTB yang membahas peluang dan bonus demografi di Indonesia pada 2050 mendatang dan Pelaksana dari Bidang Pelayanan Adminitrasi Hukum Umum yang menjelaskan terkait Apostille mulai dari dasar hukum hingga alur proses pengajuannya.

WhatsApp_Image_2025-08-21_at_13.53.14_9f796eb8.jpg

WhatsApp_Image_2025-08-21_at_13.53.14_f42bda9e.jpg

WhatsApp_Image_2025-08-21_at_13.53.16_6b560e78.jpg

WhatsApp_Image_2025-08-21_at_13.53.15_064d6b97.jpg

2025_0821_10241800.jpg

DSCF2627.JPG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI