APEC Business Travel Card (ABTC)

{tab Penjelasan Umum}

Asia Pacific Economic Cooperation yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan APEC, adalah organisasi Negara-negara Asia Pasifik yang didirikan di Canberra pada bulan November 1989 bertujuan membangun kerja sama ekonomi.

Saat ini APEC memiliki 21 (dua puluh satu ) anggota ekonomi yaitu : Australia, Brunai Darussalam, Kanada, Chili, Cina, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Papua Nugini, Peru, Philipina, Rusia, Singapura, Taiwan, Thailand, Amerika Serikat, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Jepang dan Korea selatan.

Meningkatnya kegiatan Perjalanan para pebisnis dalam bidang perdagangan dan investasi negara-negara anggota APEC dengan mobilitas tinggi memerlukan efisiensi waktu dalam melakukan kegiatan tersebut oleh karenanya sangat membutuhkan kemudahan dalam proses Keimigrasian, berdasarkan pertimbangan tersebut timbul kesepakatan dan rekomendasi forum APEC untuk memberikan kemudahan kegiatan lalulintas Keimigrasian bagi pebisnis negara-negara anggota APEC dalam Skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (APEC BUSINESS TRAVEL CARD / ABTC)

Selanjutnya guna mengokomodir para Pebisnis maka pada tanggal 15 Agustus 2002 di Acapulco Mexico, Indonesia telah menandatangani keikutsertaan dalam skema Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, dan pelaksanaan pemberian KPP APEC sudah dimulai sejak 01 Mei 2004.

APEC BUSINESS TRAVEL CARD yang selanjutnya disingkat dan disebut dengan ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APECyang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Tujuannya adalah mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara bagi para pemegangnya, yakni para pelaku bisnis yang sangat mementingkan waktu, karena dengan ABTC pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian ke negara-negara partisipan ABTC serta mendapat fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.

RUSIA mulai bergabung bulan Agustus 2012 dan Efektif berjalan bulan : Agustus 2013​

NO NEGARA BANDAR UDARA
LAMA TINGGAL
1 AUSTRALIA ADELAIDE, BRISBANE, CAIRNS, DARWIN, SYDNEY, MELBOURNE, PERTH 90 HARI
2 BRUNEI DARUSSALAM

BRUNEI INTERNATIONAL AIRPORT

90 Hari
3 CHILI SANTIAGO INTERNATIONAL AIRPORT 90 HARI
4 CHINA

BEIJING INTERNATIONAL AIRPORT, PUDONG INTERNATIONAL AIRPORT (SHANGHAI)

60 HARI
5 HONGKONG HONGKONG INTERNATIONAL AIRPORT 60 HARI
6 Indonesia

JALUR KHUSUS:

  • SOEKARNO-HATTA, JAKARTA;
  • NGURAH RAI, BALI;
  • KUALANAMU, MEDAN;
  • JUANDA, SURABAYA;
  • BATAM CENTER, BATAM

TANPA JALUR KHUSUS:

BANDAR UDARA

  • SULTAN SYARIF KASIM II, PEKANBARU
  • HANG NADIM, BATAM
  • MINANGKABAU, PADANG
  • SAM RATULANGI, MANADO
  • HALIM PERDANAKUSUMA, JAKARTA
  • ADI SUCIPTO, YOGYAKARTA
  • SELAPARANG, MATARAM
  • SEPINGGAN, BALIKPAPAN
  • HASANUDDIN, MAKASAR
  • EL TARI, KUPANG
  • ADI SUMARMO, SURAKARTA
  • AHMAD YANI, SEMARANG
  • HUSEIN SASTRANEGARA, BANDUNG

PELABUHAN LAUT

  • BATAM :

SEKUPANG, BATU AMPAR, NONGSA,MARINA,TELUK SENIMBA.

  • MEDAN :

BELAWAN.

  • TANJUNG UBAN:

BANDAR BINTAN TELANI, LAGOI, BANDAR SRI UDANA LOBAM

  • TANJUNG PINANG :

SRI BINTAN PURA

  • DUMAI :

YOS SUDARSO

7 JEPANG NEW TOKYO (NARITA), KANSAI (OSAKA), CENTRAL JAPAN (CENTAIR, NAGOYA) 60 HARI
8 KOREA SELATAN

INCHEON (SEOUL)

90 HARI
9 MALAYSIA KUALA LUMPUR 60 HARI
10 MEKSIKO   90 HARI
11 SELANDIA BARU

AUCKLAND, CHRISTCHUCH, WELINGTON

90 HARI
12 PAPUA NUGINI JACKSON      HARI
13 PERU

JORGE CHAVEZ

90 HARI
14 PHILIPINA NINOY AQUINO (MANILA) 59 HARI
15 SINGAPURA

CHANGI (SINGAPORE)

60 HARI
16 TAIWAN CHIANG KAI SHEK (TAIPEI), KAOHSIUNG 90 HARI
17 THAILAND BANGKOK, PHUKET, CHIANG MAI 90 HARI
18

VIETNAM

NOI BAI (HANOI), TAN SON NHAT (HO CHI MINH CITY)

60 HARI
19 RUSIA  mulai bergabung bulan Agustus 2012 dan Efektif berjalan bulan : Agustus 2013

{tab Persyaratan}

Untuk memperoleh KPP APEC pemohon wajib mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengisi Formulir Permohonan;
  2. Surat permohonan dari perusahaan atau instansi;
  3. Surat Rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha/Profesi;
  4. Surat Ref. Bank yang menyatakan bahwa pemohon memiliki rekening dengan saldo terakhir minimal Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) (asli);
  5. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang masih berlaku sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak permohonan diterima petugas;
  6. Bukti pernah melakukan perjalanan bisnis keluar negeri minimal 6 bulan terakhir;
  7. Tidak terlibat perkara kriminal, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK ) Asli;
  8. Fotokopi KTP ;
  9. Pas foto terbaru ukuran 3x4 berwarna 2 (dua) lembar;
  10. Membayar biaya Keimigrasian Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) sesuai dengan peraturan pemerintah RI No.45 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif PNBP ;
  11. Bagi Warga Negara Indonesia yang juga permanent resident di luar negeri melampirkan fotokopi kartu permanent resident dan persyaratan pada angka 3 dan angka 4 yang diterbitkan institusi di negara pemohon bertempat tinggal dan disahkan oleh perwakilan Republik Indonesia setempat;
  12. Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk di upload ke sistem;
  13. Surat Tugas dan Tanda Pengenal dari perusahaan jika diwakilkan;
  14. ABTC lama asli dan fotokopi (bagi penggantian)

{tab Prosedur}

SKEMA ABTC

{tab Formulir}

Formulir Permohonan

Kartu Perjalanan Pebisnis APEC

(APEC BUSINESS TRAVEL CARD)

{/tabs}

Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa

{tab Penarikan}

  1. Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
  2. Penarikan Paspor Biasa dilakukan dalam hal:
    • Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
    • Masuk dalam daftar Pencegahan.
  3. Dalam hal penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikanSurat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

{tab Pembatalan}

  1. Pembatalan Paspor Biasadapat dilakukan dalam hal:
    • Paspor Biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
    • Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
    • Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
    • Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
    • Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

{tab Pencabutan}

  1. Pencabutan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:
    • Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
    • Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
    • Masa berlakunya habis;
    • Pemegangnya meninggal dunia;
    • Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
    • Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
    • Pemegang tidak menyerahkan Paspor Biasa dalam upaya penarikan Paspor Biasa.
  2. Dalam hal pencabutan Paspordilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

{tab Penggantian}

  1. Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika:
    • Masa berlakunya habis;  
    • Halaman penuh;
    • Hilang; atau
    • Rusak pada saat:
      • proses penerbitan; atau
      • diluar proses penerbitan,sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
    • Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan.
    • Penggantian Paspor Biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.
    • Dalam hal Paspor Biasa hilang, penggantian dokumen Paspor dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratansebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal pencabutan Paspordilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

{/tabs}

Rekomendasi Visa Bekerja dan Berlibur (Work and Holiday Visa)

{tab Penjelasan Umum}

Program Bekerja dan Berlibur

Work and Holiday Visa

Program Bekerja dan Berlibur (Visa)/Work and Holiday mendorong pertukaran budaya dan hubungan person to person yang lebih erat dengan memungkinkan pemuda-pemudi Indonesia untuk menghabiskan liburan panjang serta dapat melakukan pekerjaan jangka pendek di Australia.

Program Bekerja dan Berlibur merupakan hasil kerjasama yang erat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia sejak tahun 2009. Pada awal berlakunya kesepakatan, pemerintah kedua negara menyepakati kuota untuk program ini berjumlah 100 (seratus) orang. Namun berdasarkan hasil kunjungan Presiden RI ke Australia pada bulan Juli 2012 silam, jumlah kuota untuk Program Bekerja dan Berlibur (Visa)/Work and Holiday berjumlah 1000 (seribu) orang.

Dengan kekhususan tersebut, dan sesuai dengan kesepakatan kedua negara maka diperlukan Surat Rekomendasi (Letter of Government Support) sebagai salah satu syarat untuk mengajukan Visa ini kepada Perwakilan Australia di Indonesia. Surat rekomendasi dapat diperoleh dengan ketentuan umum sebagai berikut:

    • Telah berusia 18 tahun atau belum berusia 30 tahun pada saat pengajuan permohonan surat rekomendasi;
    • Memiliki kualifikasi setingkat perguruan tinggi, atau telah menjalani pendidikan di perguruan tinggi setidak-tidaknya 2 (dua) tahun pendidikan;
    • Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
    • Memiliki paspor yang berlaku sekurang-kurangnya 12 bulan;
    • Memiliki tingkat kemahiran berbahasa Inggris sekurang-kurangnya tingkat fungsional;
    • Tidak disertai oleh anak-anak di bawah umur;
    • Memiliki sejumlah dana seharga tiket pergi-pulang dan untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;
    • Surat Rekomendasi berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal dikeluarkan;
    • Permohonan Surat Rekomendasi tidak dapat diwakilkan.

AJUKAN PERMOHONAN ANDA SENDIRI

PERMOHONAN REKOMENDASI INI TIDAK DIPUNGUT BAYARAN

{tab Persyaratan}

Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi, Saat diundang untuk wawancara, anda perlu melampirkan :

  1. Form Identitas (download di sini);
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Akte Kelahiran;
  4. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan;
  5. Ijazah perguruan tinggi minimal Diploma III, atau Surat Keterangan sebagai mahasiswa aktif setidaknya 2 tahun, dilengkapi Kartu Mahasiwa (KTM) dari perguruan tinggi bersangkutan;
  6. Memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris IELTS dengan minimal score 4.5 ;
  7. Surat keterangan / Jaminan Bank atas kepemilikan dana sejumlah AUD $ 5000 (lima ribu Dollar Australia) atau yang setara;
  8. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar, latar belakang putih.

 

Catatan:

  1. Pada saat wawancara untuk membawa seluruh persyaratan asli dan fotokopi ;
  2. Berkas fotokopi dimasukkan dalam map warna biru dengan urutan seperti di atas;
  3. Tidak dipungut biaya selama proses pengeluaran surat rekomendasi;
  4. Sertifikat bahasa Inggris dalam bentuk prediction TIDAK DITERIMA.

{tab Prosedur}

Mekanisme Rekomendasi WH Image

{tab Helpdesk}

Desk Work and Holiday Visa - Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian 


Direktorat Jenderal Imigrasi
Gedung Ditjen Imigrasi Lt. 1 -

Sub Direktorat Visa
Jl. HR Rasuna Said Blok X6 Kav 8 Jakarta
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website: http://www.imigrasi.go.id

{/tabs}

Surat Perjalanan Lintas Batas atau PAS Lintas Batas

{tab Penjelasan Umum}

    • Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayahperbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai perjanjian lintas batas;
    • Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:
      • Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
      • melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
      • melampirkan pas foto 3x4 (tiga kali empat) sebanyaj 2 (Dua) lembar latar belakang warna merah; dan
      • tidak tercantum dalam daftar pencegahan.
    • Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan;
    • Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 3 tidak dapat diperpanjang;
    • Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan surat permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.

{/tabs}

Surat Perjalanan Laksana Paspor Untuk Orang Asing

{tab Penjelasan Umum}

    • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan;
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing diberikan bagi Orang Asing yang tidak mempunyai:
      • Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; dan
      • Perwakilan negaranya di wilayah Indonesia;
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan dalam hal:
      • Atas kehendak sendiri keluar dari wilayah Indonesia sepanjang tidak terkena pencegahan;
      • Dikenai deportasi; atau
      • Repatriasi.
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan;
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing tidak dapat diperpanjang;
    • Permohonan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan:
      • Surat keterangan atau pernyataan tidak memiliki dokumen perjalanan dari negaranya atau negara lain serta tidak dapat memperolehnya dalam waktu yang dianggap layak; dan
      • Bukti domisili.

{tab Prosedur}

  1. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status kewarganegaraan yang dimiliki;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memasukkan data yang telah dilakukan pemeriksaan dan ditentukan alasan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
  3. Setelah data yang bersangkutan dimasukkan dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dilanjutkan pada tahapan pembayaran biaya Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  4. Pejabat Imigrasi wajib melakukan pengambilan foto dan sidik jari;
  5. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melanjutkan proses penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada tahapan verifikasi dan adjudikasi untuk mencocokan data biometrik pemohon dengan basis data yang tersimpan dalam pusat data keimigrasian.

{/tabs}

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI