
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti Webinar Kekayaan Intelektual seri ke-30 yang digelar secara daring, Senin (15/9).
Mengangkat tema “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”, Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita bersama jajaran. Webinar menghadirkan narasumber Rani Utami Ronie, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam paparannya, Rani Utami menekankan pentingnya merek sebagai aset strategis yang tidak hanya menjual produk, melainkan juga reputasi, kualitas, dan cerita. Ia menjelaskan tahapan membangun merek yang kuat mulai dari desain, perlindungan hukum, hingga strategi ekspansi global.
“Pendaftaran merek adalah bentuk investasi, bukan sekadar biaya. Dengan perlindungan yang kuat, UMKM dapat lebih percaya diri bersaing di pasar internasional,” ungkapnya. Ia juga menguraikan berbagai tantangan dalam mendaftarkan merek internasional, seperti perbedaan biaya, prosedur, dan bahasa di tiap negara.
Adapun bentuk pengembangan merek di pasar global dapat dilakukan melalui lisensi, franchising, merchandising, brand extension, co-branding, component branding, hingga standardization.
Acara yang ditutup dengan sesi tanya jawab ini diharapkan memberi pemahaman lebih luas kepada para pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan merek dalam meningkatkan daya saing produk lokal.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmennya untuk mendampingi para pelaku usaha daerah dalam memanfaatkan kekayaan intelektual.
“UMKM NTB memiliki potensi besar untuk mendunia. Kami siap hadir mendampingi mulai dari proses pendaftaran merek hingga pemanfaatannya agar produk-produk unggulan daerah dapat memiliki daya saing global,” ujar Milawati.
Dengan adanya pendampingan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap semakin banyak produk lokal yang tidak hanya dikenal secara nasional, tetapi juga mampu bersaing dan diterima di pasar internasional.


