Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Warisan Budaya Terlindungi: Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat KIK Gerantim Lombok

WhatsApp_Image_2025-09-09_at_20.34.07_ea90f0a1.jpg

Lombok Barat - "Gerantim Lombok" kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berjenis Ekspresi Budaya Tradisional. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyerahkan sertifikat KIK tersebut secara simbolis kepada Sekretariat Nasional Perkerisan Indonesia, Korwil NTB, dengan disaksikan langsung oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, Selasa (9/9).

Bertempat di Hotel Merumatta, Lombok Barat, momentum tersebut menjadi titik penting penegasan bahwa kearifan lokal masyarakat Nusa Tenggara Barat mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari negara. Dengan sertifikat tersebut, Gerantim Lombok tidak hanya terjaga kelestariannya, tetapi juga berpeluang dikembangkan menjadi daya tarik pariwisata dan ekonomi kreatif daerah.

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa upaya melindungi dan melestarikan warisan budaya bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan amanat konstitusi. “Pencatatan ini merupakan wujud kolaborasi antara komunitas penggiat keris, Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenkum NTB. Kami yakin KIK dapat menjadi aset strategis nasional yang dapat membawa manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat” lanjutnya.

Fadli Zon, menyambut baik penyerahan sertifikat ini, sembari mengajak seluruh elemen daerah untuk menjadikan tradisi sebagai kebanggaan sekaligus sumber daya pembangunan. “Dengan dukungan pemerintah pusat dan provinsi, kita akan terus melestarikannya serta memperkenalkannya ke dunia luar,” ujarnya.

Penyerahan tersebut merupakan bentuk apresiasi, mengakui, dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Nusa Tenggara Barat dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual. Sertifikat KIK dan merek ini juga, untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Nusa Tenggara Barat, melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur.

Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih termotivasi untuk terus menjaga dan mengembangkan produk lokal yang memiliki nilai khas, serta mendapatkan perlindungan hukum yang diperlukan.

WhatsApp_Image_2025-09-09_at_20.34.07_d53a2f02.jpgWhatsApp_Image_2025-09-09_at_20.53.44_0002df6e.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI