ntb.kemenkum.go.id - Pendaftaran Kekayaan Intelektual merupakan bentuk apresiasi terhadap hasil kerja keras dari para pelaku usaha. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, dalam sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) bagi masyarakat Lombok Barat, yang digelar di aula Dinas Pariwisata Lombok Barat (11/03).
Sebagai informasi, Kabupaten Lombok Barat saat ini memiliki 55.453 UMKM, namun baru 1% yang baru mendaftarkan merek ciptanya. Hal tersebut menjadi perhatian penting bagi para pengusaha dan pemerintah daerah, mengingat Lombok Barat memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual yang belum terdaftarkan.
Selain itu, Kabupaten Lombok Barat juga memiliki kerajinan ketak yang ada di Desa Beleke, Karang Bayan, dan Longserang Timur serta tenun ikat gumise yang berasal dari Desa Giri Tembesi yang terkenal hingga ke luar daerah namun hingga saat ini masih banyak yang belum didaftarkan/dicatatkan baik itu merek, desain industri maupun hak ciptanya.
"Kekayaan Intelektual merupakan ide kreatif dari setiap individu yang tidak bisa ditiru oleh orang lain. Setiap hasil kerja keras dari para Pengusaha yang didaftarkan, memiliki potensi untuk membuat bangga Kabupaten Lombok Barat khususnya Nusa Tenggara Barat," ujar Mila (sapaan akrab Kakanwil Kemenkum NTB).
Kakanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan sebuah garansi bagi suatu daerah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Lombok Barat memiliki ekpresi budaya tradisional yang menjadi suatu ciri khas seperti Tarian, Kuliner, Handicraft, dan Seni Pertunjukan. Hal tersebut merupakan sebuah garansi yang digunakan sebagai daya tarik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat." tuturnya.
"Sukses selalu untuk usaha bapak ibu yang sedang rintis, semoga dari Lombok Barat akan lahir usaha-usaha yang menjadi kebanggaan Nusa Tenggara Barat" tutupnya.
Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat, Agus Gunawan, berterima kasih dan mengapresiasi bentuk kepedulian dari Kakanwil Kemenkum NTB beserta jajaran terhadap potensi Kekayaan Intelektual di Lombok Barat. "Perlindungan KI sangat penting dilaksanakan. Ketika potensi daerah kiat sudah didaftarkan, hal tersebut dapat menjadi sebuah warisan kita untuk kedepannya" ujar Agus.
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, dan 50 peserta UMKM di wilayah Kabupaten Lombok Barat. (Ryan)

