
Mataram - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat praharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah/Bupati (Raperkada/Raperbup) pada, Senin (22/9). Praharmonisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dari raperda maupun raperkada/raperbup.
Adapun Raperkada tersebut yaitu, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025, Raperbup tentang Analisis Standar Belanja, dan Raperbup tentang Koperasi Merah Putih.
Rapat yang berlangsung di ruang podcast ini membahas beberapa poin penting, termasuk penetapan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja (ASB) yang merupakan amanat regulasi yang bersifat wajib. ASB sangat urgen untuk memastikan belanja daerah dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya ASB, setiap perangkat daerah memiliki acuan yang sama dalam menyusun perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan RKA-SKPD. Hal ini sejalan dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instrumen pencegahan korupsi di daerah.
Rapat ini juga membahas perbaikan teknik penulisan terhadap ketiga rancangan tersebut. Setelah rapat praharmonisasi ini, akan dilaksanakan Rapat Harmonisasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menyatukan persepsi sekaligus penandatangan Berita Acara.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan sangat penting.
"Karena harmonisasi merupakan proses penyelarasan dan penyesuaian berbagai peraturan, baik yang sudah ada maupun yang akan disusun, agar tidak bertentangan, tumpang tindih, atau saling mengoreksi," jelas Mila.

