Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Tingkatkan Kualitas Raperda, Kemenkum NTB Gelar Rapat Praharmonisasi Raperda dan Raperbup Sumbawa

WhatsApp_Image_2025-09-22_at_16.29.08_ab7aa8a0.jpg

Mataram - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat praharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah/Bupati (Raperkada/Raperbup) pada, Senin (22/9). Praharmonisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dari raperda maupun raperkada/raperbup.

Adapun Raperkada tersebut yaitu, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025, Raperbup tentang Analisis Standar Belanja, dan Raperbup tentang Koperasi Merah Putih.

Rapat yang berlangsung di ruang podcast ini membahas beberapa poin penting, termasuk penetapan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja (ASB) yang merupakan amanat regulasi yang bersifat wajib. ASB sangat urgen untuk memastikan belanja daerah dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya ASB, setiap perangkat daerah memiliki acuan yang sama dalam menyusun perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan RKA-SKPD. Hal ini sejalan dengan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) dan sistem Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instrumen pencegahan korupsi di daerah.

Rapat ini juga membahas perbaikan teknik penulisan terhadap ketiga rancangan tersebut. Setelah rapat praharmonisasi ini, akan dilaksanakan Rapat Harmonisasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menyatukan persepsi sekaligus penandatangan Berita Acara.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan sangat penting.

"Karena harmonisasi merupakan proses penyelarasan dan penyesuaian berbagai peraturan, baik yang sudah ada maupun yang akan disusun, agar tidak bertentangan, tumpang tindih, atau saling mengoreksi," jelas Mila.

WhatsApp_Image_2025-09-22_at_16.29.09_3d536cdf.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI