
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Gedung C Ruang Rapat Kanwil HAM NTT Wilayah Kerja NTB, Selasa (4/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk hukum daerah selaras dengan nilai-nilai HAM dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM.
Rapat ini dihadiri oleh peserta Pelatihan Fungsional Analisis Hukum Ahli Pertama Angkatan X Tahun Angkatan 2025, dengan narasumber Darmawansyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa, dan Rachman Maulana Kafwari, akademisi Universitas Mataram.
Rapat ini membahas tentang Raperda tentang Baca Tulis Al Qur’an dan Menghafal Al Qur’an, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan baca tulis Al Qur’an bagi siswa sekolah di Kabupaten Sumbawa. "Raperda ini berawal dari keprihatinan Pemerintah Daerah mengenai rendahnya kemampuan baca tulis Al Qur’an bagi siswa sekolah di Kabupaten Sumbawa," ujar Darmawansyah.
Rachman Maulana Kafwari menambahkan bahwa hak pendidikan agama menegaskan bahwa merupakan hak fundamental setiap anak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran agama sesuai dengan keyakinan yang dianutnya tanpa paksaan.
Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB mengatakan bahwa Raperda ini masih banyak klausul yang harus ditambahkan sesuai dengan Permenkumham no 16 Tahun 2024, diantaranya klausul tentang fasilitas sekolah yang menunjang pembelajaran baca Al-Quran.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB juga menyampaikan masukan, yaitu masih kurangnya pengaturan secara jelas terkait kurikulum pengajarannya dan pelaksanaan nya di masing-masing sekolah.
Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi proses pembentukan dan harmonisasi terhadap Raperda tersebut.
"Kanwil Kemenkum NTB hadir untuk memberikan saran serta pendampingan dalam penyusunan suatu produk hukum, " kata Mila dalam kesempatan terpisah.

