Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Tingkatkan Kualitas Peraturan Daerah untuk Kepentingan Masyarakat: Kanwil Kemenkum NTB Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda

WhatsApp_Image_2025-10-22_at_11.42.16_df362ea4.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Pengharmonisasian 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (22/10). Rapat ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan bahwa proses harmonisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan tahapan substantif yang berperan penting dalam memastikan rancangan peraturan memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif. Ia juga mengingatkan agar seluruh unsur dalam Raperda mencerminkan semangat reformasi regulasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-10-22_at_11.37.36_718f53dc.jpg

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap proses harmonisasi ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas," ujar I Gusti Putu Milawati.

Sementara itu, Edward James Sinaga, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilaksanakan pada tanggal 25 September 2025. "Kami berharap hasil harmonisasi ini dapat menjadi acuan bagi penyusunan peraturan daerah yang lebih baik dan efektif," kata Edward James Sinaga.

Ketua Bapemperda Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan apresiasi dan sepakat dengan penyampaian dari Kakanwil Kemenkum NTB untuk menyamakan persepsi dalam harmonisasi ini. “Karena bisa membantu DPRD KSB dalam pembentukan peraturan daerah yang baik dan berguna bagi masyarakat,” ucapnya.

WhatsApp_Image_2025-10-22_at_11.37.35_15c4519c.jpg

Adapun 7 raperda yang dibahas antara lain, Pemakaian Jalan Untuk Kegiatan Masyarakat, Penanggulangan Penyakit Menular, Pendewasaan Usia Perkawinan, Pengarusutamaan Gender, Pengelolaan Aset Desa, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal danPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang memberikan masukan terhadap 7 Raperda yaitu 2 raperda disepakati untuk dilakukan drafting ulang, 1 raperda tidak dapat dilanjutkan karena raperda tersebut bukan merupakan materi muatan Peraturan Daerah dan 4 raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan perundang-undangan yang sejajar dan putusan pengadilan.

WhatsApp_Image_2025-10-22_at_11.37.36_c6ff9a04.jpg

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara hasil harmonisasi antara pemrakarsa dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, dan diketahui langsung oleh Kakanwil; Kemenkum NTB.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan raperda Kabupaten Sumbawa Barat dapat menjadi lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI