ntb.kemenkum.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melakukan integrasi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kepada 8 Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di Wilayah NTB Tahun 2025 pada, Selasa (20/5), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB.
Adapun 8 perguruan tinggi tersebut, yaitu Universitas Mataram, Universitas 45 Mataram, Universitas Gunung Rinjani, Universitas Samawa, Universitas Nahdlatul Wathan Mataram, Universitas Teknologi Sumbawa, Universitas Islam Al-Azhar Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati membuka kegiatan ini secara virtual. Mila mengatakan bahwa dalam pengintegrasian JDIH yang dilakukan oleh Universitas, maka harus diketahui langkah-langkah atau proses pengintegrasian tersebut.
“Dengan adanya dukungan universitas yang sudah terintegrasi di NTB secara tidak langsung membawa dampak positif yakni menjadikan Provinsi NTB memiliki database informasi yang lebih komprehensif yang berguna bukan hanya bagi masyarakat di lingkungan universitas tetapi juga masyarakat secara luas di Provinsi NTB,” terang Mila.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menghadirkan narasumber secara virtual Kepala Bidang Bina JDIHN pada Pusat Layanan Litersi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Emalia Suwartika.
Emalia Suwartika menyampaikan terkait tujuan, susunan keanggotaan serta tugas, standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum, manfaat JDIHN bagi Universitas serta mekanisme dalam pengintegrasian anggota pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta di NTB.
JDIH sendiri merupakan salah satu instrumen penting untuk memberi kemudahan akses produk hukum kepada masyarakat dan perguruan tinggi menjadi salah satu elemen penting dalam penerapan JDIH karena sangat bersinggungan langsung dengan pendidikan hukum serta membangun budaya sadar hukum kepada lingkungan akademisi.
(M. Ilyas)