ntb.kemenkum.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menandatangani berita acara hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Dompu tentang Tim Percepatan Pembangunan Daerah. Penandatanganan digelar di Ruang Rapat Asisten I Setda.Kabupaten Dompu, Rabu (21/5).
Rapat pengharmonisasian ini dihadiri oleh Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Dompu yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga bersama dengan pemrakarsa, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bidang Administrasi Pembangunan, Kepala Bagian Hukum, dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu.
Rapat dibuka oleh Khaerul Insyan selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. Khaerul Insyan menyampaikan terimakasih kepada Tim Kanwil Kemenkum NTB yang telah berkenan hadir melaksanakan rapat harmonisasi Raperbup ini.
“Urgensi Raperbup ini antara lain untuk menaikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu, untuk mencapai visi misi Dompu MAJU, Tim TP2D ini yang akan melakukan koordinasi dan forum kajian agar terwujudnya visi misi tersebut,” ungkapnya.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB selanjutnya memaparkan hasil harmonisasi yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak pemrakarsa. Terdapat 2 aspek yang menjadi perbaikan yaitu pertama, pencermatan terhadap aspek kewenangan daerah; dan kedua, pencermatan terhadap aspek teknis penyusunan dan materi muatan yang diatur atau substansi produk hukum daerah.
Momon Soeherman, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu menyepakati dan akan menyesesuaikan draf Raperbup sesuai dengan hasil rapat. “Kami akan melakukan perbaikan sesuai masukan dari Tim Kanwil Kemenkum NTB,” ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menuturkan, Kanwil Kemenkum NTB terus berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi raperda guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
(M. Ilyas)