ntb.kemenkum.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) yang dipimpin oleh Kakanwil, I Gusti Putu Milawati, melalui Tim Pelaksana Analisis Kebijakan kembali melakukan Pengumpulan Data Lapangan dengan metode wawancara terkait Analisis Evaluasi Dampak terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang menyasar Desa Meninting Kabupaten Lombok Barat, Rabu (21/5).
Bertempat di Kantor Desa Meninting, tim meminta informasi dengan memberikan instrumen 9 pertanyaan yang menjadi bahan diskusi. Agus Wahyudi , selaku Analis Hukum, bagian Hukum Setda Lombok Barat, sepakat dengan permenkumham No. 3 Tahun 2021 , dimana Regulasi ini penting, karena dapat membuka akses bantuan Hukum Yang lebih luas bagi masyarakat terutama bagi mereka yang kurang mampu dan belum memiliki akses ke pengacara profesional.
Sebagai informasi, Desa Meninting terpilih sebagai sampel Analisis Kebijakan dilandasi oleh Kepala Desa yang telah mengikuti PJA 2024, serta keikutsertaan perangkat Desa Meninting dalam program BPHN Parletak 1.
Bergerak ke Kantor Posbankumadin Mataram, tim diterima langsung oleh Ketua Posbankumadin, Abdul Hanan. Sejalan dengan Agus Wahyudi, Abdul berpendapat dengan adanya Paralegal dapat membantu Advokat di dalam Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi masyarakat yang berdampak Hukum, serta di dalam Undang-Undang yang dimaksud telah secara rinci dan jelas mengenai Tupoksi Paralegal, sehingga Paralegal mempunyai payung Hukum di dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan pengumpulan data ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan analisis kebijakan, khususnya dalam implementasi Permenkumham 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Hasil analisis ini nantinya akan disampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bahan evaluasi nasional terhadap implementasi kebijakan pemberian bantuan hukum oleh paralegal.