
LOMBOK BARAT - Kanwil Kemenkum NTB melalui Penyuluh Hukum melakukan evaluasi terhadap Desa Binaan Sadar Hukum yaitu Desa Gegelang di Lombok Barat pada Senin (16/06)
Evaluasi ini dilakukan dalam rangka menilai progres perkembangan dari Desa Binaan, sehingga dapat diketahui langkah pembinaan berikutnya yang dapat diambil sebelum akhirnya diresmikan menjadi Desa Sadar Hukum.
Dari informasi yang diberikan oleh Husnu Muktar selaku Kepala Desa, Desa Gegelang sendiri telah memiliki 1 kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan 2 kegiatan penyuluhan dalam kurun waktu satu tahun terakhir dimana penyuluhan ini merupakan kerja sama dengan LBH terdekat dan kepolisian terdekat.
Didapati juga bahwa tidak terdapat kasus perkawinan anak, dan persentase ketaatan pembayaran pajak di Desa Gegelang mencapai 80%. Telah tersedia juga Posabnkumdes dalam rangka penyediaan layanan bantuan hukum masyarakat, yang bekerjasama dengan LBH terdekat yang sudah terakreditasi.
Desa Gegelang sendiri sudah memiliki peraturan desa yang disebut awik-awik desa. Meskipun begitu, Husnu menyebutkan nantinya akan dibuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur lebih spesifik terkait perkawinan dini. Desa Gegelang juga telah menerapkan mediasi yang melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat saat ada sengketa maupun permasalahan hukum.
"Perdes yang sudah ada saat ini akan di evaluasi sehingga tidak berbenturan dengan Undang-undang yang ada. Bahkan jumlah Perdes yang dibuat pertahun bisa mencapai 6-8 Perdes," jelas Husnu.
Terkait dengan pendirian Koperasi Merah putih, Husnu menjelaskan bahwa sudah dilakukan proses pembentukan dimana akta pendirian sudah jadi.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam kesempatan berbeda berkomitmen untuk terus mendorong pembentukan desa/kelurahan sadar hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.

