ntb.kemenkumham.go.id - Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki tanah yang relatif subur sehingga terdapat berbagai komoditas yang dapat didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis (IG). Hingga tahun 2024 ini baru terdaftar 5 produk Indikasi Geografis dan 3 produk lainnya sedang dalam proses pendaftaran.
Padahal, dari hasil inventarisasi Kanwil Kemenkumham NTB, terdapat 20 produk potensi Indikasi Geografis. Perlu sinergisitas dan upaya kolaboratif antara masyarakat, pemerintah daerah, akademisi, swasta, dan Kanwil Kemenkumham NTB untuk mendorong 20 produk tersebut terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis.
Demikian dikemukakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam Seminar Nasional dengan tema 'Energizing Green Future in Developing Sustainable Tourism Indonesia' yang diselenggarakan Pusat Studi Kebijakan Publik dan Energi Universitas Sebelas Maret (UNS) di The Sunan Hotel Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (30/11).
"Kanwil Kemenkumham NTB terus mendorong pemerintah daerah untuk aware terhadap isu kekayaan intelektual. Kami melihat minat masyarakat juga masih rendah dalam mendaftarkan produk Indikasi Geografis," ujar Farida seraya berujar, Kanwil Kemenkumham NTB juga mendorong pemda untuk menerbitkan peraturan daerah tentang pelindungan kekayaan intelektual, yang didalamnya termaktub perihal Indikasi Geografis serta penandatanganan nota kesepahaman dengan stakeholder terkait.
Hingga saat ini, lanjut Farida, baru 5 produk Indikasi Geografis di NTB yang telah terdaftar yakni Kangkung Lombok, Kopi Robusta Tambora, Madu Hutan Sumbawa, Mutiara Lombok, dan Susu Kuda Liar Sumbawa.
Farida menjelaskan sejumlah hambatan yang ditemui dalam pendaftaran produk Indikasi Geografis yaitu minimnya pemahaman masyarakat tentang pelindungan Indikasi Geografis, kesulitan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam membuat dokumen deskripsi sebagai syarat pendaftaran, kurangnya peran aktif pemerintah daerah, dan belum pahamnya potensi ekonomi ketika sebuah produk telah terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis.
"Kanwil Kemenkumham NTB telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong pendaftaran produk Indikasi Geografis antara lain dengan menjalin kerja sama dengan pemda, akademisi kampus, swasta melalui CSR, dan stakeholder terkait. Selain itu juga melakukan sosialisasi. Tidak lupa kami juga melakukan pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis yang telah terdaftar agar reputasinya tetap terjaga," ujar Farida seraya mengatakan pada kegiatan tersebut pihaknya akan membangun kolaborasi dengan UNS terkait potensi Indikasi Geografis di NTB dan akan didukung oleh pihak swasta/BUMN.
Acara yang diikuti 100 peserta ini juga dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Bupati Kabupaten Lombok Timur, Pertamina Foundation, dan Pertamina New & Renewable Energy. Sejumlah narasumber dari berbagai lembaga juga memaparkan materi dalam seminar nasional tersebut. (Junianto Budi Setyawan)