ntb.kemenkum.go.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Kanwil Kemenkum NTB, berperan penting dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum di wilayah.
Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, menyampaikan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, pada rapat Penyelenggaraan Fasilitasi Pembentukan Regulasi di Wilayah, Jumat (17/1), agar di bulan Januari ada pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Koordinator Perancang menyampaikan bahwa terdapat permohonan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan dari Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa Barat. "Pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati Lombok Tengah bisa segera dilakukan agar target pengharmonisasian di bulan Januari bisa terpenuhi," ujar Edward (sapaan akrab Kepala Divisi P3H NTB). "Kelompok kerja bertanggung jawab masing-masing terhadap administrasi dalam pengharmonisasian." tambahnya.
Sebagai informasi, Pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan agar sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang lebih tinggi. (Ryan)