
Jakarta – Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Edward James Sinaga, melakukan kunjungan kerja ke Jakarta dalam rangka koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan yang berlangsung pada 16-17 Juni 2025 tersebut bertujuan untuk memperkuat fasilitasi perancangan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Edward menemui Widyastuti selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, serta Aisyah Lailiyah selaku Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan.
Edward memberikan usulan agar Ditjen PP memberikan bimbingan teknis kepada para Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah karena banyak pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) yang berminat menjadi perancang, tapi kurang memiliki pemahaman terkait mekanisme perpindahan jabatan.

Selain itu, Edward juga mengusulkan agar Pemda diberikan pemahaman penguatan aspek perencanaan melalui kegiatan fasilitasi Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sekaligus mendorong Pemda untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada).
“Hal itu penting karena perencanaan merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah dan menjadi salah satu indikator penilaian dalam Indeks Reformasi Hukum Pemda,” jelas Edward.
Di sisi lain, Alexander menekankan pemanfaatan aplikasi e-harmonisasi secara maksimal dalam proses pengharmonisasian dan menyarankan agar aplikasi internal, Peresean, digunakan sebagai cadangan apabila terjadi kendala teknis sehingga alur harmonisasi tetap berjalan dengan baik.

Pada hari kedua, Edward menemui Arfan Faiz Muhlizi selaku Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi serta Constantinus Kristomo selaku Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi untuk membahas progres kegiatan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2025 terhadap beberapa daerah seperti Provinsi NTB, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa.
Tekait bantuan hukum di Provinsi NTB, Edward menyampaikan telah memaksimalkan penyerapan pelaksanaan layanan bantuan hukum dan pembinaan terhadap tiga Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang baru terakreditasi.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, pernah menyinggung soal pentingnya peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam membuat suatu produk hukum.
“Kami menghimbau Pemerintah Daerah untuk melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah. Ini dimaksudkan supaya pemrakarsa bisa berdiskusi dan membuat produk hukum yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” kata Mila saat Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah 2025 pada Kamis (17/04) di Aula Kanwil Kemenkum NTB.


