Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum NTB Gelar Koordinasi dan Konsultasi AE Perda

WhatsApp_Image_2025-11-07_at_13.58.10_56118b90.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Analisis dan Evaluasi (AE) Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat (7/11) di Ruang Rapat Mandalika. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB beserta jajaran, serta Analis Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menyampaikan pentingnya percepatan rencana aksi perjanjian kinerja tahun 2025, terutama dalam bidang analisis dan evaluasi terhadap perda-perda yang berkaitan dengan pengolahan lahan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas evaluasi regulasi di daerah.

“Kami berharap melalui forum ini, kita dapat memperoleh arahan dan pencerahan dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi perda, khususnya terkait permohonan Pemerintah Daerah Kota Mataram mengenai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” ujar Edward.

WhatsApp_Image_2025-11-07_at_13.58.11_4465857b.jpg

Selama kegiatan berlangsung, para analis hukum dari BPHN memberikan sejumlah masukan substantif dan teknis terhadap laporan AE Perda yang disusun oleh Kanwil Kemenkum NTB. Ibu Widya Oesman, Analis Hukum Ahli Madya, menyoroti perlunya penyempurnaan struktur laporan, mulai dari penambahan kata pengantar yang sesuai ketentuan hingga penataan ulang urutan bab agar lebih sistematis. Ia juga merekomendasikan agar ruang lingkup analisis dipersempit menjadi enam perda yang paling relevan serta memperkuat keterkaitan antara isu krusial dan perda yang dievaluasi.

Masukan serupa juga disampaikan oleh Alice Angelica dan Dinar Panca dari BPHN yang menekankan pentingnya penyederhanaan rekomendasi menjadi tiga kategori yakni ubah, cabut, atau tetap, serta perbaikan pada pengetikan dan istilah teknis. Sementara itu, Ninda Rismana Pratiwi dan Apriadi menyoroti isu krusial terkait program “3 Juta Rumah” dan “Swasembada Pangan” yang diangkat dalam laporan. Keduanya menilai isu tersebut relevan, terutama dalam konteks sinkronisasi antara kebijakan pembangunan dan tata ruang daerah yang melibatkan RDTR dan RTRW.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dan menghasilkan sejumlah kesepahaman mengenai arah perbaikan laporan AE Perda. Para peserta sepakat bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan BPHN perlu terus diperkuat agar hasil analisis dan evaluasi perda di tahun 2025 dapat menjadi lebih tajam, representatif, dan mendukung kebijakan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama seluruh pihak dalam kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa hasil koordinasi dan konsultasi tersebut akan menjadi dasar penting dalam meningkatkan kualitas pembinaan hukum dan harmonisasi peraturan daerah di wilayah Nusa Tenggara Barat.

WhatsApp_Image_2025-11-07_at_13.58.11_59625f1d.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI