Mataram – Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menegaskan pentingnya penguatan peran paralegal sebagai garda terdepan dalam pemberian bantuan hukum di masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (17/9).
Kristomo menjelaskan, hingga saat ini terdapat 777 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi di Indonesia. Namun jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan menengah yang tidak terakomodasi dalam skema bantuan hukum gratis berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011.
“Di sinilah peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan menjadi solusi strategis. Paralegal hadir sebagai jembatan akses keadilan, membantu masyarakat mendapatkan pendampingan hukum secara cepat, murah, dan dekat dengan tempat tinggal mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penguatan regulasi melalui Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum telah memberikan dasar hukum yang jelas. Namun, hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyempurnaan, baik dalam hal pedoman teknis, peningkatan anggaran, maupun kewenangan Kanwil Kemenkumham sebagai pusat pembinaan paralegal di daerah.
“BPHN berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dengan menyusun regulasi turunan, memperluas koordinasi lintas lembaga, serta mengupayakan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pelatihan dan operasional paralegal,” tambah Kristomo.
Ia juga menekankan bahwa paralegal tidak hanya berperan dalam pendampingan hukum nonlitigasi, tetapi juga terlibat dalam penyelesaian konflik di tingkat desa, mediasi, advokasi kebijakan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan tujuan kegiatan yang disebutkan oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, yaitu menyebarluaskan hasil analisis strategi implementasi dan evaluasi dampak kebijakan, menyampaikan rekomendasi hasil analisis kepada pemangku kebijakan, dan meningkatkan partisipasi publik terhadap kebijakan hukum di wilayah NTB.


