
Mataram - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, dan para pelaksana Bidang AHU mengikuti Diskusi Intensif Pengelolaan Data Jaminan Fidusia serta Pemanfaatan Kerja Sama Pertukaran Data dan PNBP Layanan Jaminan Fidusia yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (14/11).
Kegiatan dibuka oleh Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK, Darmansyah, yang menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan peserta atas partisipasinya. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan data jaminan fidusia, meningkatkan pemanfaatan kerja sama pertukaran data PNBP, serta menemukan solusi atas potensi kerugian negara yang muncul akibat adanya ketidaksinkronan data antara Kementerian Hukum dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Materi pertama disampaikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI, Ida Irawati, yang mengulas perspektif BPK terkait potensi kerugian negara dalam layanan PNBP jaminan fidusia. Ia menjelaskan aspek-aspek kerugian negara, penetapan kriteria PNBP yang menjadi objek pemeriksaan, serta harapan BPK terkait peningkatan akurasi data dan penyempurnaan proses layanan.
Selanjutnya, materi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum disampaikan oleh Direktur Perdata Henry Sulaiman dan Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU, Sugito.
Henry memaparkan proses bisnis layanan fidusia melalui aplikasi AHU Online, alur pembentukan jaminan fidusia, serta penyebab terjadinya selisih data antara Ditjen AHU dan OJK. Ia turut menguraikan temuan BPK tahun 2019–2020 terkait jaminan fidusia ganda dan belum dilakukannya penghapusan fidusia meski perjanjian kredit telah berakhir.
Sementara itu, Sugito memaparkan pemanfaatan kerja sama pertukaran data Ditjen AHU dan OJK, termasuk integrasi data lembaga keuangan dan pemadanan data perjanjian pembebanan jaminan fidusia. Ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi teknis, seperti penyesuaian format penomoran sertifikat fidusia serta penambahan elemen data akta fidusia dan nama notaris pada laporan lembaga keuangan.
