
Mataram – Jadi sarana penting untuk memastikan akses informasi hukum yang cepat, akurat, dan transparan bagi masyarakat maupun instansi pemerintah, Kanwil Kemenkum NTB gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), pada Selasa (23/09) secara hybrid.
Dalam bimtek ini, Edward James Sinaga selaku Kepala Divisi Peraturan Perundangan-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya penguatan dan kebijakan pembinaan JDIH di wilayah sebagai upaya mewujudkan tata kelola dokumentasi hukum yang terintegrasi dan berkualitas.

Apriadi selaku Analis Hukum Ahli Pertama yang menjadi narasumber pertama dalam bimtek ini memaparkan materi tentang Standar Pembuatan Abstrak. Kemudian dilanjutkan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Hermanto yang membahas Standar Pengelolaan JDIH. Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Linda Maya Sastra menyampaikan materi mengenai Standar Pelaporan JDIH (e-Report).
Kegiatan semakin interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator, Ni Nengah Dewi Sulistiowaty. Para peserta, baik secara luring maupun daring, aktif menyampaikan kendala dalam pengelolaan JDIH di instansi masing-masing.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan JDIH di NTB semakin profesional, transparan, dan dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat. Pokja JDIH Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus mendampingi instansi dalam pengelolaan JDIH, termasuk membuka jalur komunikasi kepada pengelola JDIH apabila di kemudian hari terdapat kendala, pertanyaan, atau permasalahan terkait pengelolaan JDIH.

