ntb.kemenkumham.go.id - Selain melakukan kampanye masif agar masyarakat tergerak untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, pada saat bersamaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga membuat aplikasi IP Marketplace. Sederhananya IP Marketplace merupakan wahana bertemunya calon investor atau pelaku usaha dengan pemilik kekayaan intelektual untuk membuka peluang kolaborasi bisnis.
IP Marketplace dapat dimanfaatkan para calon investor atau pelaku usaha dan pemilik kekayaan intelektual guna mendorong karya dan inovasi yang dimiliki semakin bernilai. Sistem terintegrasi ini dirancang untuk memudahkan pencarian dan koneksi antara pemilik kekayaan intelektual dengan calon investor atau pelaku usaha sehingga terbuka kesempatan untuk kolaborasi bisnis seperti pengalihan hak, lisensi, royalti atau bentuk kolaborasi bisnis lainnya.
Demikian dikemukakan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Ditjen KI, Mully Malem Karina, dalam pemaparan materi di depan peserta Workshop Implementasi Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi di Universitas Mataram. Kegiatan diselenggarakan 2 hari, Senin-Selasa (29-30/7).
"IP Marketplace ini dapat diakses tanpa mengeluarkan biaya, kapan pun dan di mana pun. Informasi dapat didaftarkan secara langsung oleh pemilik kekayaan intelektual. Namun demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak terlibat langsung dalam negosiasi perizinan," ujar Mully Malem Karina.
Mully menerangkan, IP Marketplace ini dapat dimanfaatkan pemilik kekayaan intelektual dan calon investor dan pelaku usaha untuk memberikan lisensi, pengalihan hak, atau kolaborasi. "Aplikasi IP Marketplace akan memberikan notifikasi berupa email data calon investor atau pelaku usaha kepada pemilik kekayaan intelektual. Dengan demikian mereka dapat saling berkomunikasi," ujar Mully.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mendorong kepada pemilik kekayaan intelektual khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memanfaatkan aplikasi IP Marketplace agar bisa bertemu dengan calon investor atau pelaku usaha. Dengan demikian produk kekayaan intelektualnya memberi manfaat secara ekonomi.
Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan menekankan pentingnya komersialisasi kekayaan intelektual agar memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat. "Selain pencatatan kekayaan intelektual, perlu elemen komersialisasi agar pemegang hak kekayaan intelektual akan mendapatkan keuntungan ekonomi," tuturnya.
(Junianto Budi Setyawan)