
ntb.kemenkum.go.id - Dukung pemberdayaan ekonomi daerah dan meningkatkan daya saing produk lokal di tingkat global, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan webinar edukasi Indikasi Geografis secara virtual, Rabu (26/02/2025).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyebutkan Indonesia adalah negara dengan kekayaan sumber daya alam dan budaya yang luar biasa serta memiliki beragam produk unggulan yang berpotensi besar untuk dipasarkan secara global.
"Potensi yang dimiliki indonesia hanya akan menjadi potensi semata jika tidak dikelola dengan baik dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai," tutur Razilu.
Karena hal tersebut, DJKI menghadirkan Indigeo sebagai solusi strategis untuk memastikan bahwa produk-produk khas daerah mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, memiliki nilai tambah ekonomi, dan mampu menembus pasar global. Dengan pelindungan yang tepat, produk-produk Indonesia tidak hanya akan dikenal di dalam negeri, tetapi juga diakui dan dihargai di tingkat internasional.
"Contohnya saja, terdapat Garam Amed dari Bali, yang sebelum mendapatkan sertifikasi Indigeo hanya memiliki nilai jual Rp4.000 per kilogram. Setelah mendapatkan pelindungan Indigeo, nilai jualnya meningkat sepuluh kali lipat menjadi Rp40.000 per kilogram," lanjut Razilu.
Razilu juga mengajak seluruh unsur baik dari pemerintah, akademisi, sektor swasta, serta masyarakat untuk dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam memaksimalkan manfaat dari indikasi geografis. Sinergi dan kolaborasi ini juga harus didukung kebijakan yang tepat, inovasi dalam pengelolaan produk, serta pemanfaatan teknologi digital dan e-commerce sebagai langkah strategis.
Dari Kanwil Kemenkum NTB, turut hadir secara virtual Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida dan jajaran.



