ntb.kemenkum.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB mengunjungi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur pada, Jumat (23/5). Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga memimpin kunjungan ini didampingi oleh Ketua Pokja BSK dan tim.
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka observasi kinerja paralegal berdasarkan 9 instrumen pada Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum. Tim Kanwil Kemenkum NTB diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Biawansyah diruang kerjanya
Dalam kegiatan tersebut, Edward menyampaikan bahwa observasi kinerja paralegal dilaksanakan melalui wawancara kelompok sasaran kebijakan Pemberi Bantuan Hukum (LKBH Untuk Keadilan) dan kelompok sasaran terkait lainnya yaitu bagian hukum yang memiliki salah satu tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Sesuai arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dan LKBH Untuk Keadilan diharapkan berperan aktif dalam mendukung program paralegal serentak yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)," ujar Edward.
Sementara itu, Biawansyah menyampaikan bahwa perlu dipelajari lebih lanjut terkait Permenkumham No.3 Tahun 2021 sehingga hasil dari 9 instrumen dapat terjawab lebih maksimal.
"Kedepannya, kami akan meningkatkan jumlah paralegal di Desa/Kelurahan di Lombok Timur. Karena melalui pelatihan program paralegal serentak sangat bermanfaat bagi perangkat desa dalam menangani/memediasi permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat," ungkap Biawansyah.
Baiq Ayu Anggraini advokat dan pengurus LKBH Untuk Keadilan yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa terdapat 25 Paralegal yang terdata di LKBH Untuk Keadilan. "Secara rutin Paralegal tersebut telah mendapatkan pelatihan tentang paralegal namun belum memiliki sertifikasi dari BPHN," ucapnya.
Selanjutnya, Tim BSK menjelaskan 9 instrumen yang menjadi bahan diskusi dengan paralegal yang merujuk pada Evaluasi Dampak dari Permenkumham No.3 Tahun 2021 dan program turunan dari Permenkumham tersebut.
(M. Ilyas)