
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Portal Informasi Bantuan Hukum, pelatihan paralegal dan juru damai bagi kepala desa/lurah. Kemenkum juga meneken kerja sama dengan Kementerian Desa PDT, Kemendagri, Kemen PPA, dan Mahkamah Agung (MA) soal pembinaan hukum dan advokasi masyarakat desa.

Hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, di Graha Pengayoman Jakarta. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, secara virtual.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025 dan Pelatihan Juru Damai bagi Kepala Desa/Lurah (Peacemaker Training), serta penandatanganan perjanjian kerja sama BPHN dengan lintas kementerian dan lembaga.Acara diikuti secara Hybrid oleh peserta Pelatihan Paralegal Serentak Tahun 2025 yang berasal dari berbagai daerah.
Dalam laporannya, Kepala BPHN, Min Usihen, menyampaikan bahwa program pembentukan Posbankum di tingkat desa/kelurahan merupakan bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum. “Target kita sebanyak 7.000 Posbankum Desa/Kelurahan. Hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 5.008 Posbankum di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa akses keadilan merupakan hak semua warga negara. “Hadirnya Posbankum adalah manifestasi dari keadilan hukum yang menyentuh hingga lapisan masyarakat terbawah, terutama di desa dan kelurahan,” tegas beliau.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPHN dengan Mahkamah Agung, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan ini, juga dilaksanakan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II Tahun 2025 yang memasuki hari ketiga, dengan materi pelatihan meliputi teknik komunikasi bagi paralegal, penyusunan laporan dan dokumentasi hukum, hingga prosedur hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Peserta juga mendapatkan pelatihan simulasi pengisian link aktualisasi serta identifikasi titik lokasi Posbankum.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kapasitas hukum masyarakat di tingkat akar rumput, sekaligus wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses bantuan hukum secara merata dan berkeadilan.

