Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Koordinasi dengan Pemkab Lombok Utara, Kemenkum NTB Berikan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

WhatsApp_Image_2025-03-11_at_14.30.33_d2f547c3.jpg

ntb.kemenkumham.go.id - Tim Kelompok Kerja (Pokja) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum NTB melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Selasa (11/3). Koordinasi ini dalam rangka memberikan pendampingan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat sesuai Permenkumham Nomor 23 tahun 2024 terkait IRH.

 

Tim Kanwil Kemenkum NTB yang dipimpin Ketua Pokja BSK, Indra Firmansyah diterima oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Utara, Raden Gabadi Kusuma di Ruang Kerjanya.

Raden Gabadi Kusuma menyambut baik kedatangan tim Kanwil Kemenkum NTB guna pendampingan penilaian IRH, dan berharap kedatangan Kanwil Kemenkum NTB dapat memberikan pencerahan agar Kabupaten Lombok Utara mendapatkan penilaian IRH yang baik.

Indra menyampaikan bahwa kedatangan Tim dari Kanwil adalah untuk memastikan peningkatan kualitas data dukung dan penilaian IRH agar optimal sesuai arahan Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati.

WhatsApp_Image_2025-03-11_at_14.30.33_53548710.jpg

"Reformasi hukum merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, oleh karena nya diperlukan keseriusan pemerintah daerah untuk melengkapi data dukung penilaian IRH sebagai pencerminan tata kelola pemerintahan baik di daerah," terang Indra.

Indra juga menjelaskan, penilaian IRH meliputi 4 indikator penilaian, yaitu :
1. Tingkat koordinasi Kementerian Hukum untuk melakukan harmonisasi Regulasi.
2. ⁠Melengkapi data kompetensi Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
3. ⁠Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang-Undangan berdasarkan hasil Review.
4. ⁠Penataan database Peraturan Perundang-Undangan.

"Sebagaimana tata cara penilaian tahun-tahun sebelumnya, penilaian pada tahun ini tidak jauh berbeda. Namun, mengenai data dukung pada beberapa variabel kini tidak lagi bisa digantikan dengan surat keterangan," jelas Indra.

Selain itu, Tim Kanwil Kemenkum NTB mengimbau untuk segera dilakukan pembentukan Tim Sekretariat dan Asesor Penilaian IRH pada Kabupaten/Kota.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sejumlah kesempatan mengatatakn bahwa Kanwil Kemenkum NTB akan terus melakukan pendampingan penilain IRH pada Kabupaten/Kota yang ada di NTB dan akan terus memonitoring progrea di masing-masing daerah. 
(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2025-03-11_at_14.30.47_bbd4cd2a.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI