ntb.kemenkum.go.id - Kanwil Kemenkumham NTB hari ini Rabu (7/5) kembali menyelenggarakan kegiatan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati. Hadir 25 (dua puluh lima) Kepala Dinas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemrakarsa Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Kakanwil Kemenkum NTB mengapresiasi kehadiran para pimpinan di daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah meluangkan waktunya untuk menghadiri rapat harmonisasi. "Terima kasih kami ucapkan atas kehadiran dari Pimpinan-Pimpinan Unit Pelaksana pada Harmonisasi kali ini" tuturnya.
Untuk diketahui 2 Rancangan Peraturan yang dibahas yaitu Raperbup tentang Kartu KSB Maju dan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan.
Kakanwil Kemenkum NTB menyoroti Penamaan dalam judul raperbup yaitu KARTU KSB MAJU dirumuskan tidak sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Ketidaksesuaian tersebut terdapat pada tiga huruf yang digabungkan menjadi satu yaitu “KSB” dimana dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, itu tidak memiiki arti dan hanya sekumpulan huruf kapital." ujar Mila.
Pada Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan perlu konsistensi dalam penyebutan istilah.
Selanjutnya, tindak lanjut dari rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati ini adalah penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai dasar dikeluarkannya Surat Selesai Harmonisasi. Hal tentu merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi raperda guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas.