Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kemenkum NTB Terus Gencarkan Sosialiasasi Posbankumdes, Wujudkan Layanan Hukum yang Mudah Diakses oleh Masyarakat Pedesaaan

WhatsApp_Image_2025-07-02_at_15.44.05_49a5437a.jpg

Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB terus menggencarkan sosialisasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes/kel) pada, Rabu (2/7). Sosialisasi kali ini menyasar Desa Sembung, Lombok Barat.

Bertempat di Aula Kantor Desa Sembung, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menjelaskan bahwa Posbankumdes merupakan pos pelayanan hukum yang berada di desa/kelurahan sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat pedesaaan/perkotaan. Dasar Hukum dibentuknya Posbankumdes adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021.

WhatsApp_Image_2025-07-02_at_15.44.05_3faccaf8.jpg

Posbankumdes sendiri terbentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan dilengkapi dengan beberapa sarana prasarana. Fungsi utama Posbankumdes adalah sebagai wadah edukasi hukum dan layanan konsultasi gratis, menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, wadah terdekat yang memudahkan masyarakat dalam mengakses keadilan.

Beberapa layanan Posbankumdes yang dapat diakses oleh masyarakat diantaranya adalah ruang informasi hukum/pojok baca yang mampu menambah literasi bagi masyarakat desa, ruang bantuan hukum dan advokasi, ruang penyelesaian masalah dan ruang layanan hukum.

WhatsApp_Image_2025-07-02_at_15.44.06_16289e1d.jpg

Camat Narmada, Sumasno saat membuka sosialisasi ini mengatakan bahwa terdapat 7 Desa di Kecamatan Narmada yang mengikuti Peacemaker Training. “Kedepannya, kami akan mendorong seluruh desa di Kecamatan Narmada ikut serta dalam program Peacemaker Training yang seluruhnya berjumlah 21 desa sehingga pemahaman tentang hukum menyeluruh di Kecamatan Narmada,” ucapnya.

Peacemaker Training sendiri adalah sebuah program pembinaan yang ditujukan untuk kepala desa/lurah yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menyelesaikan konflik secara damai di tingkat desa/kelurahan, serta memperkuat peran mereka sebagai juru damai. Program ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi Peacemaker Justice Award (PJA).

WhatsApp_Image_2025-07-02_at_15.44.06_989bda4f.jpg

Kepala Desa Sembung Sembung, Ali Abdul Syahid mengungkapkan bahwa telah mengikuti pelatihan peacemaker training. “Kami meminta doa dari masyarakat untuk kelancaran proses aktualisasi hingga ke proses penilaian Peacemaker Justice Award dan mampu menerima penghargaan dari ajang tersebut,” katanya.

Diakhir kegiatan, dilakukan penyerahan buku kepada Kepala Desa Sembung sebagai langkah awal pembentukan Posbankumdes dan pojok baca desa yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum), kader posyandu dan perwakilan ibu-ibu PKK.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menuturkan bahwa Posbankumdes menjadi media bagi masyarakat di desa untuk mendapat akses hukum. “Kami berharap seluruh stakeholder dan masyarakat juga mendukung dalam membangun masyarakat yang sadar hukum di NTB,” ujar Mila. 

(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2025-07-02_at_15.44.06_42fb42cd.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI