Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum NTB Terima Kunjungan Pemda KLU, Konsultasi Harmonisasi Raperda

WhatsApp_Image_2025-05-24_at_09.01.47.jpeg

ntb.kemenkum.go.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima kunjungan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (Pemda KLU), Jumat (23/5).

Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemda KLU, Raden Gabadi Kusuma beserta tim mengungkapkan tujuan kunjungan ke Kanwil Kemenkum NTB yaitu untuk berkonsultasi terkait pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Raperda tentang RTRW ini memiliki muatan materi terkait tujuan, kebijakan dan strategi dari penataan ruang yang terstruktur dan memiliki peruntukan ruang berdasarkan fungsinya. Selain itu juga penetapan kawasan strategis wilayah, arah pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang," ungkap Raden Gabadi Kusuma.

Untuk mengharmonisasikan Raperda ini, bagian hukum bersama dengan pihak pemrakarsa yaitu Bappeda KLU dan Dinas PU KLU berinisiatif duduk bersama dengan pihak Kanwil Kemenkum NTB untuk menyatukan persepsi terkait Raperda tersebut.

WhatsApp_Image_2025-05-24_at_09.01.46_1.jpeg

I Gusti Putu Milawati, menyampaikan terina kasis atas kunjungan pihak pemda yang telah taat aturan terkait pengharmonisasian Raperda dan Raperkada berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

"Harmonisasi dalam Raperda dan Raperkada sangat penting. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir tumpang tindihnya aturan," tegas Mila.

Mila menambahkan bahwa Raperda RTRW memiliki pengaturan zonasi yaitu salah satu elemen kunci yang membagi wilayah menjadi bagian dengan ketentuan pemanfaatan ruang yang spesifik, yaitu zona lindung dan zona budidaya.

WhatsApp_Image_2025-05-24_at_09.01.46.jpeg

"Nantinya aturan dalam Raperda ini harus disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi," tambah Kakanwil.

Selanjutnya, akan dilaksanakan rapat pembahasan Raperda terkat RTRW ini dengan oleh Kanwil Kemenkum NTB bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemda KLU dan pihak pemrakarsa.

(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2025-05-24_at_09.01.45.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumntb@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI