
Praya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (18/9). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 serta Permenkumham Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Perancang Muda pada Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, Yunanto Estika Wardhana, menerima langsung tim Kanwil Kemenkum NTB. Ia menyampaikan bahwa saat ini posisi Kepala Bagian Hukum masih belum terisi, sehingga pelaksanaan kegiatan IRH dilakukan bersama-sama oleh staf bagian hukum dengan pendampingan dari Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum NTB.

Tim Kanwil menegaskan bahwa masa sanggah hasil penilaian sementara oleh Tim Penilai Nasional telah berakhir pada 15 September 2025 lalu. Kabupaten Lombok Tengah sendiri tidak menyampaikan sanggahan, sehingga Tim Sekwil IRH Kanwil Kemenkum NTB membantu menelaah ulang data dukung yang sebelumnya telah diunggah. Hal ini menjadi catatan penting untuk perbaikan dalam penilaian tahun mendatang.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan IRH. “Kami mendorong seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Lombok Tengah, agar lebih optimal dalam memenuhi indikator penilaian IRH. Komitmen bersama antara Kanwil dan daerah sangat dibutuhkan, karena reformasi hukum adalah bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan komitmen untuk melaksanakan kegiatan IRH secara lebih baik dan maksimal pada pelaksanaan di tahun berikutnya.

