Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kemenkum NTB Sinkronisasi Regulasi Pariwisata dan Tata Ruang di Lombok Timur

WhatsApp_Image_2025-11-10_at_13.25.19_4206932e.jpg

Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar Rapat Pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025–2045, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (10/11).

Dipimpin oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, dan dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Timur, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Konsultan PUPR dari kalangan akademisi, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Lombok Timur.

Dalam sambutannya, Edward menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memastikan keselarasan antara substansi Raperda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

WhatsApp_Image_2025-11-10_at_13.25.16_96a77fbe.jpg

Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, salah satu poin penting yang menjadi pembahasan adalah pembentukan Organisasi Tata Kelola Destinasi Pariwisata, yang diharapkan menjadi wadah kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam mengoptimalkan potensi pariwisata daerah.

Selanjutnya, pembahasan kedua menyoroti Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025–2045, dimana terdapat sejumlah masukan teknis dari Tim Perancang terkait penyusunan norma dan format peraturan agar lebih sistematis dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi atas sinergi antara Pemda, DPRD, dan Kemenkumham dalam menjaga kualitas regulasi daerah.

“Raperda yang harmonis tidak hanya memastikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, khususnya di sektor pariwisata dan tata ruang.” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan menyusun dan menyerahkan surat selesai harmonisasi kepada pihak Pemrakarsa sebagai dasar pelaksanaan tahapan pembentukan peraturan daerah berikutnya.

WhatsApp_Image_2025-11-10_at_13.25.21_6433b8fe.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI