
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti Rapat Koordinasi bersama seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi partai politik baru, Senin (3/11). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan keseragaman pelaksanaan penerbitan SKT di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova.
Rapat dibuka dengan laporan oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, yang menegaskan pentingnya koordinasi lintas wilayah dalam menghadapi meningkatnya minat pendirian partai politik baru menjelang Pemilu 2029. Ia menjelaskan bahwa penerbitan SKT merupakan langkah awal untuk memastikan partai politik berdiri secara sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini melibatkan verifikasi faktual terhadap struktur kepengurusan, sebaran wilayah, dan keterwakilan perempuan dalam pengurus partai.
Selain itu, Kasubdit Layanan Dokumen Partai Politik, Titik Susiawati, menjelaskan bahwa dasar hukum penerbitan SKT partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2017. SKT berfungsi sebagai bukti legalitas pendirian partai politik, memberikan kepastian hukum bagi para pendiri dan anggota, serta menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam partai yang belum memiliki status hukum yang jelas.
Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta menyoroti pentingnya penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terbaru guna memperkuat keseragaman pelaksanaan SKT. Usulan lain mencakup peningkatan koordinasi dengan Kesbangpol, penggunaan metode verifikasi faktual berbasis sampling, serta pembentukan forum komunikasi antar-Kanwil untuk memperlancar pertukaran informasi dan pengalaman lapangan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan proses penerbitan SKT di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun akan memperoleh manfaat langsung berupa kepastian hukum terhadap partai politik yang mereka dukung. Dengan sistem yang tertib, publik dapat lebih percaya bahwa partai politik yang berdiri telah memenuhi syarat hukum dan administratif secara sah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat demokrasi berbasis hukum.
“Melalui penguatan koordinasi dan penyeragaman mekanisme penerbitan SKT, kita memastikan bahwa setiap partai politik yang berdiri benar-benar memenuhi persyaratan hukum dan administratif. Hal ini penting agar masyarakat memiliki kepercayaan penuh terhadap sistem demokrasi yang kita bangun,” ujarnya.


