
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Bima, Selasa (9/9).
Bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, serta dihadiri oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Bima, perwakilan perangkat daerah pemrakarsa, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bima.
Dari enam rancangan yang dibahas, disepakati empat Raperwal untuk dilanjutkan ke tahap penandatanganan berita acara pengharmonisasian.
Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima, Firdaus, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kesempatan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB untuk mengharmonisasikan keenam Raperwal tersebut. “Kami berterima kasih atas pendampingan yang dilakukan, sehingga proses penyusunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam arahannya, Kepala Divisi PPPH menegaskan pentingnya peran aktif seluruh pihak, baik dari pemrakarsa maupun Bagian Hukum Setda Kota Bima, agar harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin. “Harmonisasi ini bukan hanya proses administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan rapat berjalan lancar dan menjadi wujud sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dengan Pemerintah Kota Bima dalam mewujudkan regulasi yang tepat, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


