
ntb.kemenkum.go.id - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melaksanakan Sosialisasi tentang Standar Pelayanan dalam Pembinaan Fasilitasi Penataan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Kamis (6/3).
Berlangsung secara virtual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut hadir dengan ratusan peserta dari beragam instansi baik pusat maupun daerah.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki mutu pelayanan dalam fasilitasi penataan produk hukum daerah. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari inisiatif reformasi hukum nasional demi menghasilkan regulasi yang lebih bermutu.
"Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai standar pelayanan dalam fasilitasi penyusunan Perda dan Perkada, sekaligus memperkuat kapabilitas para perancang peraturan perundang-undangan. Diharapkan dengan adanya standar pelayanan yang jelas, proses perancangan regulasi di daerah dapat berlangsung lebih efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku," tutur Dhahana.
Sesi penyampaian materi dalam sosialisasi ini mengangkat dua topik utama, yaitu Standar Pelayanan Fasilitasi Penataan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Standar Pelayanan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Materi tersebut disampaikan oleh Widyastuti, Direktur Fasilitasi Penataan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, berkomitmen untuk mendukung pemerintah daerah baik di level provinsi maupun kabupaten/kota di NTB untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas produk hukum daerah agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum. (Ryan)


