Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum turut serta dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Menteri Hukum RI Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP).
ToT yang berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta jajaran lainnya dari Kanwil Kemenkumham NTB.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, yang menekankan pentingnya peran Kanwil sebagai fasilitator dalam memperluas akses pendaftaran merek kolektif bagi koperasi di desa dan kelurahan. “Merek kolektif tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tapi juga meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk lokal,” ujar Hermansyah dalam sambutannya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan menggelar kegiatan sosialisasi kepada seluruh kepala desa dan lurah se-NTB. Langkah ini diambil guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran merek kolektif, khususnya untuk produk-produk unggulan yang berasal dari koperasi di daerah.
Selain itu, koordinasi juga akan segera dijalin dengan Dinas Koperasi dan UMKM tingkat kabupaten/kota untuk melakukan pemetaan terhadap Koperasi Merah Putih (KMP) yang potensial didampingi dalam proses pendaftaran merek kolektif.
Sejalan dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mendukung inisiatif DJKI dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual, khususnya melalui pendaftaran merek kolektif bagi koperasi desa dan kelurahan.



