
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Rapat Koordinasi melalui zoom meeting dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum pada, Kamis, (11/9).
Rakor ini diikuti oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edward James Sinaga dan perwakilan Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan beserta Analis Hukum.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dan sinkronisasi pelaksanaan pengharmonisasian dan fasilitasi pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini dapat memastikan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah telah memenuhi asas formil maupun materiil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menambahkan bahwa salah satu ruang lingkup penting dalam perjanjian kerjasama ini adalah terkait sinergitas dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda dan Perkada.
"Kementerian Hukum telah memiliki aplikasi e-harmonisasi sebagai upaya sinkronisasi data dan sistem pengharmonisasian yang memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi," ucap Dhahana.
Kanwil Kemenkum NTB mendukung penuh perjanjian kerjasama ini dalam rangka penguatan sinergitas tugas dan fungsi pengharmonisasian, serta fasilitasi pembentukan produk hukum di NTB. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah di Nusa Tenggara Barat.


