
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara daring melalui zoom meeting, pada Kamis (11/9). Diskusi ini membahas analisis implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Bankum).
DSK ini digelar dengan tujuan untuk memahami dan memanfaatkan hasil evaluasi kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Dalam diskusi ini, tiga narasumber membagikan pengetahuan dan pengalamannya terkait implementasi standar layanan bantuan hukum. Puput Mayasari, Analis Kebijakan Ahli Muda, menyampaikan hasil analisis implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 di Sumsel, yang menemukan kesenjangan dalam penyusunan Stopela Bankum karena kurangnya sosialisasi dan asistensi.
Hermansyah dari BPHN menjelaskan konsep Starla Bankum sebagai tolok ukur layanan dan Stopela Bankum sebagai pedoman teknis yang harus disusun oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Ia juga menekankan urgensi standar layanan untuk menjamin kualitas, membangun kepercayaan publik, dan memastikan akses keadilan yang merata.
Muhammad Daud, Ketua YLBH Ikadin Sumsel, menjelaskan tujuan utama Permenkumham No. 4 Tahun 2021, yaitu menjamin kualitas layanan bantuan hukum, meningkatkan akses keadilan, dan memastikan akuntabilitas. Ia juga menyampaikan tantangan implementasi, seperti sistem Sidbankum yang belum fleksibel dan peran paralegal yang terbatas.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati berharap melalui diskusi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran Kanwil Kemenkum NTB dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.


