
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil KemenkumNTB) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan topik "Analisis Permenkumham No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum", Senin (22/9). Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, James Edward Sinaga bersama Pokja BSK Kanwil Kemenkum NTB, serta CPNS Analis Kebijakan Kanwil Kemenkum NTB.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Andry Indrady, dalam sambutannya menekankan pentingnya DSK sebagai forum untuk menyebarluaskan analisis implementasi kebijakan. Beliau juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan dan pentingnya pengawasan serta digitalisasi dalam memperluas partisipasi publik. Kegiatan ini dianggap strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin dan mendukung amanat UU No. 16 Tahun 2011.
DSK ini menghadirkan narasumber yang berkompeten seperti Yonki Edward Majakirto dari BPHN, dan Heru Sugiyono, akademisi UPN Veteran Jakarta, memberikan perspektif tentang peran Kanwil sebagai Panitia Pengawas Daerah, urgensi penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum), dan kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan.

Rekomendasi yang diberikan dalam diskusi ini antara lain peningkatan kewenangan Kanwil dalam akreditasi OBH, penguatan sistem pelaporan, pengembangan digitalisasi formulir penilaian penerima bantuan hukum, serta advokasi pembentukan Perda untuk memperkuat pembiayaan bantuan hukum berbasis APBD. Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang produktif, menunjukkan komitmen semua pihak untuk meningkatkan akses keadilan dan kualitas layanan bantuan hukum di Indonesia.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmen pemerintah dalam menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu. "Ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat dengan mengoptimalkan akses hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu," tutur Mila.

