
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) secara daring pada Rabu (10/9), yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady.
Sebelum membuka acara DSK yang bertema “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik sebagai Upaya Kantor Wilayah Menguatkan Tata Kelola dan Memberdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif” tersebut, Andry menyampaikan soal komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola royalti di Indonesia yang baru-baru ini menjadi perdebatan.
“Bapak Menteri Hukum telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Badan Strategi Kebijakan untuk terus berupaya memperkuat tata kelola royalti agar lebih adil, transparan, dan akuntabel. Dari sisi legislatif, Dewan Perwakilan Rakyat juga telah menyatakan komitmennya untuk segera merampungkan revisi Undang-Undang Hak Cipta bersama Pemerintah,” ucap Andry.
Lebih lanjut, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber. Narasumber pertama adalah Ery Kurniawan selaku Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jabar dengan materi Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik sebagai Upaya Kantor Wilayah Menguatkan Tata Kelola dan Memberdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif.
Materi kedua disampaikan oleh Achmad Iqbal Taufik selaku Analis Hukum Ahli Muda sekaligus PIC Perumusan Kebijakan dan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal DJKI Kemenkum. Ia menyampaikan tentang Pengelolaan Royalti Musik dan/atau Lagu.
Materi terakhir yang berjudul Diskusi Industri Musik Indonesia disampaikan oleh Pepep ST12 yang merupakan musisi sekaligus pemilik label ST12. Materi tersebut lebih menyoroti kondisi nyata industri music Indonesia dari sudut pandang praktisi, khususnya terkait polemik royalti.
Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan bahwa sistem royalti harus dibangun secara adil, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kepastian hukum kepada pencipta maupun pengguna.

