Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kemenkum NTB Gelar Rapat Kerja Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab. Lombok Barat dan Lombok Utara

WhatsApp_Image_2025-03-19_at_14.50.48_ea03ea0f.jpg

ntb.kemenkum.go.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Gelar Rapat Kerja Majelis Pengawas Daerah Notaris Kab. Lombok Barat dan Lombok Utara pada, Rabu (19/3).

Bertempat di Ruang Rapat Kemenkum NTB, rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota Majelis yang berasal dari unsur pemerintah, akademi, dan notaris.

Rapat dibuka oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara, Hirsanuddin. Ia menjelaskan maksud diadakan rapat ini yakni membahas beberapa hal yang berhubungan dengan adanya Notaris yang pensiun dan meninggal dunia di tahun 2024 yang sampai saat ini belum tuntas.

Suyanto Edi Wibowo, memberikan masukan agar kantor wilayah khususnya yang membidangi urusan kenotariatan agar membuatkan daftar Notaris yang akan memasuki masa pensiun sehingga dapat segera di bantu prosesnya. Diperlukan peran dari Majelis Pengawas Notaris untuk membantu mengingatkan Notaris agar segera menyelesaikan kewajibannya.

WhatsApp_Image_2025-03-19_at_14.50.48_f92dbd11.jpg

Dwi Ratna Kurniasari, selaku anggota Majelis dari unsur Notaris, memberikan masukan terhadap Notaris yang telah meninggal dunia agar ahli waris segera menyelesaikan proses serah terima protokolnya kepada Notaris yang ditunjuk sehingga nantinya jika ada para pihak yang membutuhkan salinan terhadap akta tersebut dapat segera dilakukan.

Adapun pengaturan terkait pemberhentian Notaris baik yang pensiun maupun meninggal dunia telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sehingga sudah seharusnya Notaris dapat melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan kepada Notaris untuk dapat menjalankan jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas agar nantinya dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul dikemudian hari dalam pelaksanaan tugas.

(M. Ilyas)

WhatsApp_Image_2025-03-19_at_14.50.47_143f88cd.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI