
Mataram – Fidusia memberikan perlindungan hukum bagi kreditur, sekaligus memberikan kemudahan bagi debitur untuk memanfaatkan aset yang dimiliki tanpa kehilangan kendali atas aset tersebut. Demikian disampaikan Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia dengan tema ‘Pentingnya Kepatuhan dalam Pelaporan dan Pendaftaran Jaminan Fidusia’ yang diselenggarakan di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (10/7).

"Layanan Fidusia merupakan salah satu instrumen penting dalam dunia perbankan dan keuangan yang memungkinkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan individu, untuk memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan dengan jaminan yang lebih fleksibel. Fidusia, sebagai salah satu bentuk jaminan, menawarkan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan, namun tidak memiliki aset tetap yang bisa dijadikan jaminan," ujar Mila.

Jaminan fidusia, kata Mila, diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan khusus kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
“Tujuan jaminan fidusia adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kreditur dalam hal debitur wanprestasi,” ungkapnya. Mila juga berharap dengan adanya layanan ini, masyarakat akan semakin memahami pentingnya penggunaan fidusia sebagai instrumen yang aman dan terpercaya.

Diseminasi ini diikuti oleh perwakilan lembaga pembiayaan (finance), mahasiswa, pegadaian, perbankan dan notaris dengan menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Mataram dan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi NTB. Turut hadir dalam pembukaan kegiatan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, beserta jajaran. (M. Ilyas)


